Bantu Kekasih Curi Motor Majikan, Perempuan Asal Jatim Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Tersangka Omyati, perempuan asal Kecamatan Kalisat, Jember, Jawa Timur, berakhir damai melalui restorative justice di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Rabu (5/6/2024).
Tersangka Omyati, perempuan asal Kecamatan Kalisat, Jember, Jawa Timur, berakhir damai melalui restorative justice di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Rabu (5/6/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Perkara pencurian motor dengan tersangka Omyati, perempuan asal Kecamatan Kalisat, Jember, Jawa Timur, berakhir damai melalui restorative justice di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Rabu (5/6/2024).

Dalam perkara ini Omyati membantu kekasihnya bernama Ivan untuk mengambil sepeda motor Honda Vario milik majikannya di gudang toko UD Widya Mandiri di banjar Berteh, Desa Perean Tengah, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Sementara, pelaku Ivan saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Kejari Tabanan Ni Made Herawati mengatakan, pemberian restorative justice ini dilakukan setelah proses perdamaian dengan menghadirkan tersangka, korban, pendamping, perwakilan tokoh agama, adat, dan masyarakat.

Baca Juga:  Pencarian Hari Ke-6, Lansia Hilang di Tabanan Belum Ditemukan

“Para pihak bersepakat  untuk berdamai tanpa syarat serta menghentikan proses penuntutan terhadap Omyati dan mengembalikannya kepada keluarga untuk dapat kembali kehidupan yang semula,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta menjelaskan, Omyati bersama Ivan melakukan aksi pencurian pada Minggu (31/3/2024) di sebuah Gudang Toko di Banjar Berteh, Desa Perean Tengah, Kecamatan Baturiti, Tabanan.

Tersangka Omyati membantu Ivan mengambil sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DK 7431 HN milik I Wayan Sukerta dengan membukakan pintu samping gudang.

Saat itu, kunci masih berada di sepeda motor dan memang motor tersebut dugunakan untuk operasional toko.

Baca Juga:  Rumah Warga di Tabanan Dibobol Maling Saat Pengarakan Ogoh-Ogoh, iPad dan Uang Tunai Raib

Setelah Ivan berada di luar, tersangka menutup pintu gudang kemudian dibonceng dan pergi menuju arah Mengwi, Badung. Atas kejadian tersebut, pemilik motor mengalami kerugian hingga Rp7 juta.

“Omyati lalu pulang ke kampung halamannya di Desa Ajung, Kecamatan Kalisat, Jember, Jawa Timur dengan menggunakan travel. Sedangkan, Ivan pergi membawa motor curiannya yang hingga saat ini masih dalam pengejaran,” sambungnya

Namun, pada 8 April 2024, tersangka Omyati ditangkap di kampung halamannya oleh petugas Kepolisian Polsek Baturiti atas keterlibatannya mencuri sepeda motor.

“Jadi tersangka Omyati melakukan tindak pidana pencurian karena disuruh tersangka Ivan (DPO) dan diiming-imingi akan diantarkan pulang dan dijanjikan akan dinikahi,” ungkap Wahyu Resta.

Baca Juga:  Tawur Agung Kesanga di Catus Pata Kota Tabanan

Setelah penangkapan dan proses hukum, kasus ini akhirnya mencapai penyelesaian melalui restoratif justice. Pada 22 Mei 2024, proses perdamaian dilakukan di Griya Restoratif Justice Adhyaksa, dengan semua pihak yang terlibat sepakat untuk berdamai tanpa syarat.

Kemudian, pada 29 Mei 2024, permohonan penghentian penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, mengacu pada prinsip keadilan restoratif.

“Akhirnya, pada 4 Juni 2024, surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, yang menghentikan proses penuntutan terhadap Omyati,” tambah Wahyu. (ana)