Tahun 2024, Jembrana Ajukan 625 Formasi CPNS dan PPPK

Penyerahan gaji pertama kepada PPPK tahun angkatan 2023 diselenggarakan di Gedung Kesenian Bung Karno, Jumat (31/05/2024).
Penyerahan gaji pertama kepada PPPK tahun angkatan 2023 diselenggarakan di Gedung Kesenian Bung Karno, Jumat (31/05/2024).

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana mengajukan 625 formasi untuk CPNS dan PPPK tahun anggaran 2024.

Formasi tersebut terdiri dari 15 formasi CPNS, 30 formasi PPPK Tenaga Kesehatan, 15 formasi PPPK Guru dan 565 formasi PPPK Teknis. Usulan tersebut masih dalam tahap verifikasi di Menpan RB, untuk kemudian disetujui formasi resmi.

Sebelumnya, untuk PPPK tahun anggaran 2023 Pemkab Jembrana telah melantik 941 orang PPPK pada hari Selasa 30 April 2024.

Rinciannya peserta PPPK JF Guru sebanyak 481 orang, peserta PPPK JF Kesehatan sebanyak 411 orang dan peserta PPPK JF Teknis sebanyak 47 orang yang sudah mulai bekerja pada 2 Mei 2024.

Sedangkan formasi yang tidak terisi adalah sebanyak 305 formasi yaitu formasi PPPK Guru sebanyak 140 formasi, formasi PPPK Nakes sebanyak 136 formasi dan formasi PPPK teknis sebanyak 29 formasi.

Baca Juga:  Rapat dengan Komisi II DPR RI, Pj. Gubernur Bali Paparkan Kesiapan Pilkada Serentak 2024

Penyerahan gaji pertama kepada PPPK tahun angkatan 2023 diselenggarakan di Gedung Kesenian Bung Karno, Jumat (31/05/2024).

Penyerahan secara simbolis dilakukan usai senam pagi bersama seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba didampingi wakilnya I Gede Ngurah Patriana Krisna. Jumlah yang diserahkan bernilai Rp3.710.231.081 untuk 941 PPPK.

Sebelumnya, ketetapan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema Masa Kerja Golongan (MKG).

Baca Juga:  Percepat Penerapan Data Desa Presisi, Perangkat Desa Se-Kecamatan Pupuan Dibekali Bimtek SID

Bupati Tamba menjelaskan, perjanjian kerja untuk PPPK adalah 5 tahun, dan kemudian dapat diperbaharui dengan persyaratan dan aturan yang telah ditentukan.

Untuk itu, ia meminta kepada para pegawai ini untuk bekerja sebaik-baiknya di lingkungan Pemkab Jembrana. Yang utama yaitu jujur, inovatif, dan berprestasi.

“Saya harap kalian memberi kontribusi positif untuk Jembrana. Bekerja dengan jujur, inovatif, dan raih prestasi setinggi mungkin. Mari kita bekerja sama untuk memajukan Jembrana menuju Jembrana Emas 2026,” tegas Bupati Jembrana.

Baca Juga:  Pemprov Bali Layangkan Teguran ke Finns Beach Club, Buntut Kasus Atraksi Kembang Api

Usai penyerahan secara simbolis, salah satu PPPK Ayu Diantari yang menerima gaji pertama mengaku sangat senang karena bisa bergabung di Pemkab Jembrana dengan status baru yaitu PPPK.

“Saya dulunya pegawai kontrak sebelum menjadi PPPK. Saya sangat senang dan bersyukur bergabung di Pemkab Jembrana dengan status PPPK. Saya akan berusaha memberi kontribusi positif untuk Jembrana sesuai dengan arahan Bapak Bupati,” ujar Ayu. (ana)