Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Jero Dasaran Alit Divonis 6 Tahun Penjara

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata (22) divonis 6 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual terhadap NCK, perempuan asal Buleleng, Bali.

Sidang putusan digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tabanan digelar secara terbuka pada Rabu (29/5/2024).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ronny Widodo, dan anggota Luh Made Kusuma Wardani dan I Gusti Lanang Indra Panditha.

Kemudian, dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Kadek Asprila dan Agung Anisca. Sedangkan dari pihak kuasa hukum Dasaran Alit, dipimpin oleh Kadek Agus Mulyawan bersama Benny Hariyanto dan seorang rekan pengacara lainnya.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa terbukti sah dan menyakinkan bersalah. Dua menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun hukuman kurungan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Ronny Widodo.

Terdakwa Dasaran Alit, dinyatakan bersalah dalam dakwaan pokok sesuai pasal 6 huruf C tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022.

Adapun dalam pasal 6 huruf C itu berbunyi, setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000.

Baca Juga:  Dua Pelajar Tewas Terlindas Truk di Jalur Denpasar-Gilimanuk

Rony Widodo menegaskan, pertimbangan majelis hakim adalah terdakwa mengakui bahwa pada saat kejadian itu bersama korban.

Kemudian ada bukti sperma, serta mengaku bahwa alat vitalnya dipegang oleh korban.

Dengan demikian Majelis Hakim mendapatkan petunjuk bahwa memang satu-satunya pria yang bersama NCK adalah terdakwa Dasaran Alit.

Pacar korban sendiri tidak pernah berhubungan seksual dengan korban pada waktu dekat itu. Sehingga hasil visum berupa ada benda tumpul mengenai alat vital korban, maka bisa dikatakan itu dilakukan oleh terdakwa.

Baca Juga:  Tim SAR Kerahkan Anjing Pelacak dan Drone untuk Mencari WNA yang Hilang di Gunung Batukaru

“Untuk itu kami tetap meminta tetap penanganan psikis terhadap korban dan pengobatan harus dilanjutkan oleh pihak terkait,” tegas Rony.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit Kadek Agus Mulyawan mengatakan, pihaknya tetap akan mengajukan banding atas putusan ini.

“Tanggapan kan sudah kami sampaikan tadi usai putusan (pengajuan banding). Nah untuk selanjutnya, kita persiapkan untuk hal-hal yang mesti kita persiapkan. Kita sangat menghormati keputusan majelis hakim. Karena ini kan dalam bentuk pertimbangan, yang sekiranya dalam bentuk berbeda dengan pertimbangan kami selaku kuasa hukum,” ucap Agus.

Baca Juga:  Bayi Tanpa Identias Ditemukan di Semak-Semak Jimbaran

Pihaknya menganggap keputusan ini adalah keputusan intuitif, yang tetap dihormatinya.

Namun, pihaknya akan melakukan perlawanan ketidakpuasan dengan cara jalur hukum banding. Untuk persiapan pengajuan banding, pihaknya diberi waktu tujuh hari.

“Yang jelas pasti banding. Tapi kami mau merapatkan dahulu untuk persiapan banding tersebut. Kalau seandainya kita butuh waktu sedikit maka kita tandatangani pikir-pikir dulu,” ungkapnya.

Mulyawan mengaku, alasan dilakukan banding karena pihaknya menduga putusan ini adalah putusan intuitif.

Misalnya saja, majelis hakim menitik beratkan pada Visum Et Reverentum (VER). Sedangkan VER sendiri jelas menyatakan tidak adanya tindak kekerasan, tidak adanya luka-luka, dan sebagainya.

“Seyogyanya ini tidak dipakai sebagai pertimbangan. Kedua memakai pertimbangan pendapat ahli, sedangkan ahli sendiri tidak tahu bagaimana tindak pidana ini terjadi,” ucapnya.