Usai Gelapkan Motor, Wayan Sudarma Bebas Melalui Restoratif Justice 

I Wayan Sudarma (52), tersangka penggelapan sepeda motor dibebaskan melalui Keadilan Restoratif, Rabu (22/5/2024).
I Wayan Sudarma (52), tersangka penggelapan sepeda motor dibebaskan melalui Keadilan Restoratif, Rabu (22/5/2024).

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – I Wayan Sudarma (52), tersangka penggelapan sepeda motor dibebaskan melalui Keadilan Restoratif yang berlangsung di Smart Room Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu (22/5/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama menyampaikan, di dalam permintaan Penghentian Penuntutan tersebut sudah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 5 ayat (1), (6).

“Kemudian, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice (RJ),” ujarnya.

Baca Juga:  Pria Asal Amerika Serikat Ditangkap Usai Curi Koper Wisatawan di Kuta

Adapun tersangka Wayan Sudarma diketahui telah menggadaikan sepeda motor Honda Genio nopol DK 4867 ZG milik korban Nova Adi Kusuma Wibawa (35) tanpa sepengetahuan korban.

Tersangka menggadaikan sepeda motor korban kepada seseorang bernama Pak Simin (alm) dengan harga Rp7,7 juta. Sehingga, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp20 juta.

“Tersangka I Wayan Sudarma dan Korban Nova Adi Kusuma telah terjadi perdamaian tanpa syarat dan saling memaafkan serta masing- masing orang tua,” ungkap Salomina Meyke.

Selain itu, tersangka Wayan Sudarma telah mengganti kerugian yang dialami korban sebesar Rp20 juta. Sehingga dalam ekspose tersebut Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui dan mengabulkan permintaan Penghentian Penuntutan perkara atas tersangka Wayan Sudarma.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Praktik Oplos Gas LPG Ilegal di Denpasar, Dua Tersangka Diamankan

“Selanjutnya, memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali mengeluarkan Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-34) dan kepada Kejaksaan Negeri Jembrana menindaklanjuti penanganan perkara dimaksud sesuai, ” pungkasnya. (ana)