Polres Tabanan Bekuk 6 Pengedar Sabu, 2 Diantaranya Berstatus Mahasiswa 

Polres Tabanan gelar press conference pelaku penyalahgunaan narkoba, Selasa (30/4/2024).
Polres Tabanan gelar press conference pelaku penyalahgunaan narkoba, Selasa (30/4/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Enam pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan.

Keenam pelaku ini ditangkap dari pengungkapan lima kasus selama bulan April 2024. Mirisnya, dua orang diantaranya masih berstatus sebagai mahasiswa.

Wakapolres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja Putra mengatakan, tiga orang pelaku berasal dari Bali dan lainnya dari Jawa. Serta satu orang pelaku merupakan residivis dari kasus yang sama.

“Jumlah barang bukti sabu yang berhasil disita yakni 29 paket dengan berat seluruhnya 75,23 gram netto,” ujarnya dalam press conference uang berlangsung di Polres Tabanan, Selasa (30/4/2024).

Adapun penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku bernama Yogi (20) yang berstatus sebagai mahasiswa dan Tias (26). Mereka ditangkap di rumahnya Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Tabanan pada Sabtu (30/3/2024). Dengqn barang bukti berupaa 3 plastik klip berisi habu seberat 0,43 gram netto.

Baca Juga:  Pasutri Tewas Mengenaskan Usai Ditabrak Truk di Baturiti

Kemudian, pelaku Roy (41) dan Nova (32) yang merupakan residivis ditangkap di salah satu rumah kos di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan pada Senin (1/4/2024).

Dari pelaku Nova, polisi berhasil menyita barang bukti 1 plastik klip sabu seberat 0,87 gram netto. Sedangkan dari tangan Roy berhasil disita 22 plastik klip sabu seberat 72,8 gram netto.

Baca Juga:  Sempat Kejar-Kejaran, Polisi Bekuk Joki Balap Liar di Sunset Road

Selanjutnya, pelaku Afif (33) asal Kalimantan Tengah ditangkap di Desa Mekarsari, Baturiti, Tabanan pada Senin (8/4/2024) dengan barang bukti 2 plastik klip sabu seberat 0,9 gram netto.

Terakhir, pelaku bernama Mangku (26) yang berstatus sebagai mahasiswa asal Denpasar, ditangkap di Desa Dauh Peken, Tabanan pada Rabu (24/4/2024).

Dari tangan pelaku berhasil disita 1 paket sabu dengan berat 0,23 gram netto.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Kembali Cek Tiga SD di Kecamatan Baturiti, Begini Kondisinya

“Enam orang pelaku ini merupakan pengedar sekaligus pemakai. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber barang bukti,” imbuh Kompol Surya Atmaja.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (ana)