PANTAUBALI.COM, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan aturan terkait penerapan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (16/4/2024) dan Rabu (17/4/2024).
Kebijakan tersebut termuat dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) Nomor 01 Tahun 2024 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada seluruh instansi pemerintah setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Adapun kebijakan ini dibuat untuk mendukung kelancaran mobilitas arus balik dan pengendalian kemacetan lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya ldul Fitri.
Menteri PAN-RB Abdullah Andullah Azwar mengatakan, aturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
“Ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH alias tetap WFO,” ujarnya.
Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintah dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dilakukan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai. Teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.
Untuk instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen seperti bagain kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
“Untuk pelayanan yang langsung ke publik akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekseleen dalam segala situasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, instansi yang berkaitan layanan pemerintah dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal 50 persen diantaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumus kebijakan, penelitian, analisis dan sebagainya. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
“Contohnya jika PPK menerapkan 40 persen WFH maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” ucapnya.
Andullah Azwar menambahkan, sebelumnya pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 sebanyak 6 hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari, maka total menjadi 10 hari.
“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar dengan ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai manajemen arus mudik,” ungkapnya. (ana)