Hendak Selundupkan 18 Penyu Hijau, Bentir Dibekuk Polres Jembrana

Pers release penangkapan pelaku penyeludupan penyu hijau yang berlangsung di Pantai Desa Prancak, Kecamatan Jembrana, Jembrana, Senin (1/4/2024).
Pers release penangkapan pelaku penyeludupan penyu hijau yang berlangsung di Pantai Desa Prancak, Kecamatan Jembrana, Jembrana, Senin (1/4/2024).

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Polres Jembrana membekuk seorang tersangka yang hendak penyelundupan 18 ekor penyu hijau di Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, pada Kamis (28/3/2024) lalu.

Tersangka penyeludupan yakni I Putu Ediyanto alias Bentir (44) asal Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat ke Kapolsek Melaya, Kompol I Komang Muliyadi bahwa ada penyelundupan penyu di pesisir Pantai Banjar Kelatakan, Desa Melaya sekitar pukul 18.00 Wita.

Baca Juga:  Dua Aksi Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Terjadi Bypass Soekarno Tabanan

Mendapati informasi tersebut, pihak kepolisian lantas melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka yang mengendarai mobil Suzuki Carry warna putih nopol DK 8825 WF yang diduga mengangkut penyu.

“Setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, terdapat tumpukan penyu di bak belakang mobil, ” ungkapnya saat pers release yang berlangsung di Pantai Desa Prancak, Kecamatan Jembrana, Jembrana, Senin (1/4/2024).

Baca Juga:  Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Villa Ungasan Bali, Bos Besar Masih Buron

Kemudian, tersangka dan barang bukti berupa mobil Suzuki Carry beserta sebanyak 16 ekor penyu betina dan 2 ekor penyu jantan diamankan di Polsek Melaya.

“Dari introgasi awal terduga pelaku, satwa dilindungi jenis penyu hijau tersebut didapatkan dari nelayan dan rencanya penyu hijau tersebut akan dibawa ke Denpasar, ” tegasnya.

Tersangka mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran masalah ekonomi. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 40 ayat (2) yo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (ana)