PANTAUBALI.COM, TABANAN – Buntut peristiwa tanah longsor di Vila Yeh Baat, Desa Jatiluwih, Penebel, Tabanan yang menewaskan dua warga negara asing (WNA) pada Rabu lalu, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan memeriksa pihak pengelola vila, Senin (18/3/2024).
Pemeriksaan tersebut dihadiri langsung oleh pemilik Vila Yeh Baat yakni Nyoman Ayu Suratnasih (54). Adapun proses pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 WITA hingga 12.15 WITA di ruang unit Tipidter Polres Tabanan.
Usai pemeriksaan, Nyoman Ayu Suratnasih saat ditemui enggan memberikan keterangan terkait pemeriksaan tersebut. Saat keluar dari ruang Tipidter IV, ia bersama rekannya langsung menuju mobilnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Komang Agus Dhamayana mengatakan pemanggilan ini dilakukan terkait permintaan keterangan izin usaha Vila Yeh Baat.
“Tadi pagi pukul 09.00 WITA sudah dilakukan permintaan keterangan kepada pemilik vila terkait dokumen atau ijin terkait beroperasinya vila,” ujarnya.
Ia menyebut, untuk selanjutnya pihaknya akan melakukan pendalaman terkait dugaan adanya unsur kelalaian dan pelanggaran pengelola vila dalam peristiwa tanah longsor tersebut sehingga menyebabkan dua WNA meregang nyawa.
“Selanjutnya kami melakukan koordinasi dengan Dinas Perijinan dan PUPR. Kami pastikan juga apakah ada unsur kelalaiannya atau memang murni karena bencana alam terkait tanah longsor tersebut,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan WNA tertimbun longsor saat sedang menginap di Vila Yeh Baat yang berlokasi di Banjar Jatiluwih Kangin, Desa Jatiluwih Kecamatan Penebel, Tabanan, pada Kamis (14/3/2024) pagi.
Identitas WNA perempuan bernama Angelina (47) asal Australia. Sedangkan laki-laki bernama Luciano JH (51) asal Belanda.
Kedua korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh petugas evakuasi. Setelah proses evakuasi, kedua korban langsung di bawa ke RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah. (ana)