82 Warga Binaan Hindu Lapas Tabanan Diusulkan Remisi Khusus Nyepi

Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tabanan Wayan Sadiasa.
Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tabanan Wayan Sadiasa.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Menjelang perayana Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 11 Maret 2024 mendatang, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan mengusulkan Remisi Khusus (RK) untuk warga binaan beragama Hindu.

Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tabanan Wayan Sadiasa mengatakan, jumlah warga binaan yang diusulkan mendapat remisi Hari Raya Nyepi ini terdapat yakni 82 orang.

“Besaran remisi berbeda-beda mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari,” ujarnya, Kamis (15/2/2024).

Baca Juga:  Simakrama di Desa Antap, Mulyadi Disambut Antusias Warga

Dia menjelaskan, pemberian remisi keagamaan ini telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Warga Binaan yang diusulkan tentunya juga telah memenuhi segala persyaratan yang ada yaitu syarat administratif dan substantif,” terangnya.

Hal senada disampaikan, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja mengatakan, pemberian remisi ini tidak diberikan begitu saja tetapi tentunya setelah dilaksanakan penilaian terhadap WBP bersangkutan.

“Pemberian remisi ini merupakan langkah pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perilaku positif semasa menjalani masa pidana di Lapas Tabanan,” tambahnya. (ana)