PANTAUBALI.COM, GIANYAR – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan salah satu warga di Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar berhasil diselesaikan Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) Bresela, Senin (12/2/2024).
Mediasi tersebut dipimpin oleh Kepala Desa bersama tim paralegal dari Posyankumhamdes Bresela, dengan dukungan dari Babinsa setempat.
Proses mediasi ini menghasilkan kesepakatan damai dari semua pihak yang terlibat, mencakup komitmen untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang baik dan mematuhi persyaratan yang telah disepakati bersama.
Langkah-langkah konkret yang diambil oleh Posyankumhamdes Bresela, dengan dukungan dari Babinsa setempat adalah contoh nyata dari upaya penyelesaian masalah/konflik jalur non litigasi dengan melakukan mediasi.
Hal ini sejalan dengan gagasan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Mahkamah Agung untuk memberdayakan Kepala Desa sebagai mediator/hakim perdamaian desa.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Romi Yudianto mengatakan, Posyankumhamdes tersebut menjadi tempat pertama yang dikunjungi oleh warga desa yang membutuhkan bantuan hukum.
“Perannya tak hanya sebatas memberikan solusi, tetapi juga mendorong pemberdayaan masyarakat dalam memahami hak-hak mereka,” ucap Romi.
Dirinya menerangkan, Peran Posyankumhamdes tak berhenti di situ saja, dengan keberadaannya yang telah terbentuk di 325 Desa pada seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, Posyankumhamdes juga turut berperan dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat desa melalui penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan hukum serta Bantuan Hukum Gratis.
“Posyankumhamdes bukanlah sekadar institusi hukum biasa, namun bisa dikatakan bahwa Posyankumhamdes dapat menjadi pelopor dan pahlawan keadilan di tingkat desa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Alexander Palti menambahkan, mediasi kasus KDRT ini merupakan salah satu upaya yg dilakukan di Posyankumhamdes sebagai ujung tombak penyelesaian masalah di tingkat desa.
“Melalui pemberdayaan peran Kepala Desa sebagai juru damai desa maka permasalahan hukum warga setempat diharapkan dapat tertangani secara lebih efisien baik waktu, tenaga maupun biaya dan sejalan dengan semangat restorat,” imbuhnya. (jas)