Tilang Elektronik di Tabanan Belum Diberlakukan, Ini Alasannya 

Kamera ETLE yang terpasang di TL Kediri, Tabanan.
Kamera ETLE yang terpasang di TL Kediri, Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk pelanggar lalu lintas di wilayah Kabupaten Tabanan hingga saat kini belum dilakukan. Padahal kamera sudah terpasang sejak pertengahan tahun 2023 lalu.

Kesat Lantas Polres Tabanan AKP Andrian Riski Ramadhan mengungkapkan, penyebab belum difungsikannya ETLE ini lantaran masih menunggu persetujuan dari Korlantas Polri dan proses menghubungkan server dengan Mabes Polri terkait data kendaraan.

“ETLE di Tabanan belum diaktifkan. Kami juga tidak tahu kapan diaktifkan karena harus menunggu approval dari Korlantas,” ucapnya, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:  Relawan Semut Bagi-Bagi Sembako untuk Ratusan Masyarakat di Kecamatan Tabanan

Andrian menjelaskan, memang penerapan ETLE ini tidak dilakukan serempak di seluruh Kabupaten yang ada di Bali.

Khusus di Kabupaten Tabanan sendiri, ada 2 kamera yang berfungsi sebagai penindak pelanggar dan 12 kamera pemantau untuk menghitung jumlah kendaraan yang melintas.

“Untuk petugas operator yang akan memfungsikan juga telah kami siapkan sebanyak lima orang,” ungkapnya.

Adapun sistem tilang elektronik ini, sambung Andrian, semua pelangar yang tercapture (terekam) di kamera penindak (ETLE) akan masuk di data base operator. Adapun base camp semua operator yakni di Pos Polisi Adipura.

Baca Juga:  Kapolda Bali Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada di Tabanan, Tegaskan Netralitas dan Tindak Money Politic

Selanjutnya, bukti pelanggaran akan dicetak dan dikirim dalam bentuk surat ke alamat pelanggar melalui kantor post.

“Di surat itu sudah terdata semua pelanggarannya. Kapan sidang di pengadilan, apa kesalahannya dan juga disertai foto kendaraan si pelanggar. Ada barcode juga untuk discan oleh masyarakat yang terkena pelanggaran untuk tersambung ke sistem,” jelasnya.

Untuk masyarakat yang tidak membayar denda tilang elektronik ini nantinya tidak bisa membayar pajak kendaraan alias diblokir. Dan jika terlambat membayar dari tanggal jatuh tempo akan akan dikenakan denda maksimal sesuai jenis pelanggaran yang terhitung sejak keterlambatan pembayaran.

Baca Juga:  KPK RI Monitor Desa Gubug Tabanan Sebagai Percontohan Desa Anti Korupsi

Namun, yang masih menjadi kendala sekarang adalah banyak masyarakat yang menjual kendaraannya namun belum balik

nama. Sehingga surat pelanggaran akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan bukan ke alamat pelanggar.

“Maka kami mengimbau seluruh masyarakat yang membeli motor second harus wajib balik nama. Supaya pada saat terkena tilang, surat pemberitahuan tidak salah kirim ke alamat,” tegasnya. (ana)