PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Kazakhstan bernama Kirill Kuzmyak, Rabu (10/01/2024).
Ia dideportasi karena terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan menjadi pelatih renang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan, yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan Kitas Investor, tetapi menyalahgunakan izin tinggalnya dengan menjadi pelatih renang.
Sehingga terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Jo. 122 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan Penerbangan Malindo Air nomor penerbangan OD178, dengan tujuan Denpasar – Kuala Lumpur – Singapura – Mumbai – Almaty dengan dikawal secara ketat oleh petugas,” terang Tedy Riyandi.
Berikutnya Tedy menambahkan, para WNA yang menyalahgunakan izin tinggalnya ini Merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar perlu mengambil tindakan yang tegas.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran dan melakukan deportasi jika diperlukan,” tegas Tedy.
Lebih lanjut, dirinya menyebutkan bahwa pihaknya terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia khususnya Bali.
Kantor imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai aturan keimigrasian agar masyarakat dan para WNA memahami pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan. (jas)