Berkas Perkara Jero Dasaran Alit Dilimpahkan ke PN Tabanan

Proses pelimpahan berkas perkara Jero Dasaran Alit ke Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Kamis (11/1/2024).
Proses pelimpahan berkas perkara Jero Dasaran Alit ke Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Kamis (11/1/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melimpahkan berkas perkara kasus pelecehan oleh Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit ke Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Kamis (11/1/2024).

Kasi Pidum Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta mengatakan, pelimpahan ini dilakukan setelah pihaknya merampungkan berkas perkara dan surat dakwaan.

“Berkas Perkara atas nama Kadek Dwi Arnata sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tabanan. Dengan pertimbangan berkas perkara sudah lengkap, surat dakwaan sudah selesai,” jelasnya.

Oleh karena perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan, maka perkara ini akan menjadi kewenangan majelis hakim dan untuk selanjutnya tinggal menunggu jadwal persidangan. Begitu juga dengan status penahanan terdakwa.

“Tinggal menunggu jadwal sidang. Untuk Jaksa yang disiapkan ada enam orang termasuk Ibu Kepala Kejari Tabanan, seperti yang sudah kami jelaskan sebelumnya,” ucap Wahyu Resta.

Baca Juga:  Sepasang WNA Asal Australia Dideportasi karena Jualan Vape Ilegal di Bali

Sebelumnya, Jero Dasaran Alit, tersangka pelecehan seksual terhadap NCK (22), perempuan asal Buleleng, menjalani pelimpahan perkara Tahap II dari Penyidik Polres Tabanan ke Kejari Tabanan pada Kamis (4/1/2024).

Setelah proses pelimpahan selesai, ia ditahan di Lapas Kelas IIB Tabanan selama 20 hari sebelum menjalani proses persidangan.

Dalam perkara ini, Jero Dasaran Alit disangkakan dengan empat pasal yakni pasal 6 huruf a, pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan. Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp300 juta.

Kemudian, Kuasa Hukumnya, I Kadek Agus Mulyawan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke Kejari Tabanan, Senin (8/1/2024). Selaku penjamin adalah kuasa hukum dan juga orang tua dari Jero Dasaran Alit.

Baca Juga:  KPU Tabanan Gelar Simulasi Pemungutan Suara di Desa Antosari Selbar, Libatkan 398 DPT

Namun, permohonan tersebut ditolak oleh JPU Kejari Tabanan dengan alasan sesuai dengan Pasal 21 KUHP, dikhawatirkan tersangka nantinya melarikan diri dan merusak barang bukti. Selain itu dikhawatirkan juga tersangka berusaha menemui korban.

“Karena pada saat penyidikan, yang bersangkutan juga sempat tidak kooperatif atau berusaha keluar daerah tanpa ijin itu juga yang menjadi catatan dari kami. Tapi murni kami tidak memenuhi permintaan itu (penangguhan penahanan), murni dari kewenangan kami sebagai penuntun umum,” jelas Wahyu Resta. (ana)