
PANTAUBALI.COM, BADUNG – Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya keributan di salah satu rumah kost Jalan Maluku Gang V Nomor 3 Lingkungan Pelita Sari, Kelurahan Dauh Puri Kecamatan Denpasar Barat, tim Buser Polsek Denpasar Barat mendatangi TKP untuk mengecek peristiwa tersebut, Senin (1/1/2023).
Dari kronologis yang dihimpun di TKP, disimpulkan bahwa keributan dipicu kesalahpahaman antar tetangga kost yaitu laki-laki inisial FKD(31), asal Desa Mbilur Pangadu, Kecamatan Umbu Batu Nggay, Sumba, NTT, dengan DDMG (21), asal Desa Riti, Kecamatan Nangaroro, Nagekeo, NTT, yang beralamat Sementara di Jalan Akasia XVI Gang Mangga Denpasar Timur.
Berikutnya, DMG mengaku dirinya datang ke TKP dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan terkait ibunya yang juga sama-sama kost di TKP, lalu dirinya dituduh melaporkan kegiatan minum-minum sampai ribut-ribut yang dilakukan oleh FKD bersama teman-temannya.
Selanjutnya saat di TKP, antara DMG dengan teman-teman FKD terjadi keributan, setelah itu DMG kemudian naik ke lantai tiga untuk mendatangi FKD yang sedang istirahat di kamar dan sempat memukulnya, merasa dipukul orang tak dikenalnya FKD pun mengejar DMG, sedangkan DMG langsung kabur meninggalkan tempat tersebut.
Lalu selang beberapa saat, DMG datang kembali ke TKP mengajak teman-temannya dan sempat terjadi cek cok mulut diantara keduanya, beruntung Buser Polsek Denpasar Barat bersama KaSPKT cepat datang dan melerai kedua belah pihak.
“Setelah melerai keduanya, anggota kami lantas melakukan mediasi dikantor Polsubsektor Diponegoro. Kedua belah pihak pun sepakat untuk menempuh penyelesaian melalui jalur kekeluargaan yang dikuatkan dengan membuat surat pernyataan damai,” terang Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan. (jas)