PANTAUBALI.COM, TABANAN – Jumlah pemilih disabilitas di Kabupaten Tabanan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tercatat 2.782 orang.
Jumlah tersebut dibagi menjadi enam kategori, yakni fisik 1.195 orang, gangguan mental atau orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) 702 orang, sensorik wicara 336 orang, sensorik netra 278 orang, sensorik rungu 134 orang dan intelektual 137 orang.
Ketua Divisi Perencanaan dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan I Wayan Mudita mengatakan, para penyandang disabilitas juga memiliki hak pilih yang sama dalam Pemilu 2024.
“Mereka juga sudah ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ucapnya, Selasa (26/12/2023).
Ia menjelaskan, tidak ada tempat pemungutan suara (TPS) khusus yang disediakan untuk para disabilitas selama pencoblosan nanti. Persyaratan khusus juga tidak ada.
Namun, mereka akan diberikan prioritas dan pendampingan saat melakukan pemilihan di masing-masing TPS. “TPS khusus disabilitas tidak ada. Namun, di TPS akan diberikan prioritas,” jelasnya.
Untuk yang dengan gangguan mental, sambung Mudita, saat mereka datang ke TPS dipastikan oleh keluarganya membuat suasana nyaman.
“Kemudian saat memilih bisa dibantu pihak keluarga dengan surat pendamping yang sudah dilengkapi di KPPS atau bisa juga dibantu oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS),” imbuhnya.
Untuk diketahui, KPU Tabanan sebelumnya telah menetapkan DPT untuk Pemilu 2024 sebanyak 372.372 orang pemilih.
Rincian dari DPT tersebut yakni 183.119 orang pemilih laki-laki dan 189.253 orang pemilih perempuan. Para pemilih tersebut tersebar di sepuluh kecamatan, 133 desa dan 1.545 TPS. (ana)