Kemenkumham Bali Usulkan 331 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2023

PANTAUBALI.COM,BADUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali mengusulkan sebanyak 331 Narapidana umat Kristen untuk mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2023.

“331 orang napi ini berasal dari 6 Lembaga Pemasyarakatan , 4 Rumah Tahanan Negara dan 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak,” terang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Romi Yudianto, Sabtu (23/12/2023).

Diriinya mengungkapkan jumlah kepastian narapidana yang mendapatkan remisi Natal tahun ini dapat berubah nantinya.

Baca Juga:  Momen Libur Panjang Bulan April, Bandara Ngurah Rai Layani 2 Juta Penumpang

“Saat ini sedang proses verifikasi dan validasi di Ditjen Pemasyarakatan, Sehingga jumlah yang diusulkan kemungkinan bisa bertambah atau berkurang. Jika selama proses verifikasi ditemukan syarat yang belum lengkap, maka akan ditinjau kembali” ujarnya.

Selanjutnya, Romi menyebut pemberian remisi diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang – Undang No. 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga:  Pemkab Badung Salurkan Rp232 Juta untuk Korban Kebakaran di Mengwi

Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 ini adalah suatu hak WBP yang diberikan oleh Negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik.

Terdapat dua jenis remisi yang akan diberikan, pertama Remisi Khusus (RK) I atau biasa disebut pengurangan masa hukuman biasa dan (RK) II yang langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan.

Baca Juga:  Belasan Warga Binaan Lapas Tabanan Jalani Sidang TPP

“RK I kita usulkan 327 orang, RK II 4 orang Narapidana” tutup Romi (jas)