PANTAUBALI.COM, TABANAN – Warga Desa Adat Klecung kecewa akibat sidang lanjutan kasus sengketa tanah Pura Dalem Desa Adat Kelecung dengan perkara No. 190/Pdt.G/2023/PN Tabanan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan pada Senin (4/12/2023) ditunda.
Penundaan ini dikarenakan saksi yang rencananya dihadirkan penggugat yakni pihak Jero Marga belum siap untuk memberikan keterangan.
Tim Hukum Desa Adat Kelecung Nyoman Yudara pun mempertanyakan kesiapan penggugat dalam proses persidangan ini, sebab selama persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi sudah mengalami penundaan sebanyak dua kali.
“Kami heran saja dengan sikap penggugat, karena ketidaksiapan saksi ini. Seharusnya mereka sudah mempersiapkan saksi jauh-jauh hari sebelumnya, sehingga ketika proses persidangan tidak seperti ini,” ujarnya, Senin ( 4/12/2023).
Menurutnya, penundaan ini hanya membuang-buang waktu dengan proses persidangan dan membuat warga yang sudah datang untuk mendengar kesaksian terkait status tanah tersebut kecewa.
Hal senada juga disampaikan oleh Perbekel Desa Adat Tegal Mengkeb Dewa Made Widarma, yang merupakan koordinator warga desa adat Tegal Mengkeb. Ia mengaku kecewa dengan penundaan sidang karena alasan ketidaksiapan saksi dari penggugat.
“Saya sebagai yang mengkoordinatir warga Klecung merasa sangat kecewa. Karena warga yang datang ke PN banyak yang memilih tidak bekerja karena ingin menyaksikan lanjutan sidang. Dengan penundaan ini, saya mewakili warag benar-benar kecewa karena merasa wartu kami terbuang,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, gugatan perdata terhadap tanah tanah Pura Dalem Desa Adat Kelecung dilayangkan oleh pihak Jero Marga yang beralamat di Kecamatan Kerambitan melalui 190/Pdt.G/2023/PN Tab tertanggal 17 Juni 2023.
Sengketa ini bergulir sejak tahun 2017 lalu, bersamaan dengan terbitnya sertifikat milik penggugat. Adapun luas lahan yang disengketakan seluas 27,8 are.
Status tanah ini sudah memiliki sertifikat dan sebelum digugat secara perdata, kasus ini sudah pernah dilaporkan ke ranah pidana, namun perkaranya tidak berlanjut karena diterbitkannya SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan) oleh Polres Tabanan. (ana)