Kirim Surat Teror Berisi Amunisi Aktif, Pensiunan Polisi Terancam Hukuman Mati

Pensiunan polisi, I Ketut Asa (63) hanya tertunduk sambil memejamkan mata saat digelandang dari ruang tahanan Polres Badung, Selasa (28/11/2023).
Pensiunan polisi, I Ketut Asa (63) hanya tertunduk sambil memejamkan mata saat digelandang dari ruang tahanan Polres Badung, Selasa (28/11/2023).

PANTAUBALI.COM, MANGUPURA –  I Ketut Asa (63), seorang pensiunan polisi ditangkap jajaran Satreskrim Polres Badung usai melakukan pemerasan dengan meneror sejumlah warga dengan mengirim amplop bersisi amunisi aktif.

Pria asal Penarungan, Mengwi, Badung ini pun hanya tertunduk sambil memejamkan mata saat digelandang dari ruang tahanan Polres Badung, Selasa (28/11/2023).

Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengatakan, dalam melancarkan aksinya, tersangka beralasan meminta sumbangan mengatasnamakan aliansi persaudaraan untuk kegiatan sosial.

Bahkan, salah satu korbannya adalah Bendesa Adat Desa Penarungan I Made Widiada.

“Dari rumah tersangka di Banjar Dauh Peken, Desa Penarungan, kami menemukan belasan amunisi aktif berbagai ukuran,” ujarnya.

Baca Juga:  Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Villa Ungasan Bali, Bos Besar Masih Buron

Widura menyebut, tersangka lakukan aksi teror ini seorang diri. Ia mengirim surat ancaman berisi amunisi pada Jumat 24 November 2023. Dalam amplop itu juga berisi ancaman kekerasan dalam bentuk tulisan tangan dan ditunjukkan kepada beberapa korban, jika tidak untuk menyerahkan sejumlah uang berkisar Rp2,5 miliar hingga Rp5 miliar.

“Ada dua korban yang melapor. Satu orang tokoh masyarakat dan satunya pemilik warung,” ucapnya.

Baca Juga:  Overstay dan Kehabisan Uang, Turis Asal India Dideportasi Dari Bali

Menurutnya, aksi yang dilakukan tersangka tidak berkaitan dengan instansi, kelompok atau ormas mana pun. Dan motif tersangka, karena sakit hati dengan korban serta masalah ekonomi.

“Pelaku dendam dan kesal karena tidak diberikan pekerjaan oleh korbannya,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Widura, tersangka ditangkap di rumahnya pada Senin (27/11/2023). Ia diamankan tanpa perlawanan.

“Kami masih melakukan pengembangan. Dan dia tetapkan sebagai tersangka setelah anggota kami melakukan gelar perkara pagi tadi (Selasa),” ucapnya.

Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman mati.

Baca Juga:  Sempat Viral Naik Truk, Belasan Anak Punk Diamankan di Simpang Cokroaminoto

Tersangka melakukan tindak pidana membawa dan menyimpan bahan peledak berupa amunisi (peluru senjata api) dan atau pemerasan dengan ancaman kekerasan.

Dan dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 tentang perbuatan menguasai amunisi tanpa hak dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Kemudian Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 tentang ancaman kekerasan dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara. “Kami jerat dengan tiga pasal,” imbuh Widura.