PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dewan Pengupahan Kabupaten Tabanan menyepakati usulan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 menjadi Rp2.913.164.
Nominal tersebut naik sebesar 3,13 persen atau sekitar Rp88.551 dari yang semula Rp 2.824.613.. UMK Tabanan sebelumnya naik hingga 6,84 persen pada 2022 lalu.
Ketua DPC Kofederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Tabanan I Ketut Budiarsana mengatakan, kenaikan UMK ini telah melalui rapat pembahasan yang dihadiri oleh serikat pekerja, pengusaha dan juga dinas atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait pada Rabu (22/11/2023) kemarin.
“Ya dari rapat kemarin diusulkan naik 2,49 persen untuk diteruskan ke Provinsi,” ujarnya, Kamis (23/11/2023).
Dia menjelaskan, kenaikan 3,13 persen tersebut berdasarkan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Dengan menggunakan inflasi Provinsi Bali sekitar 2,49 persen dengan ring perhitungan alpha 0,25 persen. “Dari formulasi dan juga melihat inflasi ketemu kenaikan Rp 88.551 itu,” jelasnya.
Saat ini, sambung Budiarsa, pihaknya hanya usulan dan kemudian akan ditentukan melalui keputusan Gubernur. Maka ketika disetujui maka KSPSI akan menerima surat pengantar yang akan disepakati oleh berbagai pihak.
“Ini akan dibawa ke Provinsi untuk kemudian disepakati melalui keputusan Gubernur,” ungkapnya.
Sebelumnya, kenaikan signifikan terkait UMK terjadi pada periode 2022 lalu. Sesuai Permenaker 18 tahun 2022 bahwa UMK Tabanan 2023 itu disepakati meningkat sesuai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Kemudian, perhitungan angka inflansi September 2021 hingga September 2022 Provinsi Bali didapat sebesar 6,84 persen, dan data pertumbuhan ekonomi di tahun 2021 sebesar 1,97 persen.
Untuk Tabanan sendiri, kenaikan di 2022 sesuai dengan kesepakatan antara serikat pekerja, pengusaha dan juga dinas atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait. Maka UMK Tabanan naik hingga 6,84 persen, atau sesuai dengan kesepakatan pada Senin 28 November 2022 lalu, yakni dari Rp 2.643.778 UMK 2021 akan menjadi Rp 2.824.613 pada 2022. (ana)