PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan, dalam hal ini Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M tandatangani sekaligus serahkan sertifikat tanah Pemerintah Kabupaten Tabanan yang dialihmediakan menjadi sertifikat elektronik oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Tabanan dan berlangsung di Ruang Kerja Kantor Bupati, Senin (20/11/2023).
Sekaligus BPN Tabanan meluncurkan aplikasi “Singasana” atau Sistem Informasi Pengamanan dan Pengawasan Aset kepada Pemkab Tabanan sebagai hadiah HUT Kota Tabanan ke-530.
Sejumlah 102 sertifikat analog yang saat itu dialihmediakan menjadi sertifikat digital, diserahkan langsung oleh Bupati Sanjaya kepada Kepala BPN Tabanan untuk segera ditindaklanjuti demi memudahkan akses penggunaannya di masa mendatang.
Kemudahan layanan masyarakat ini, merupakan Hadiah dari BPN Tabanan untuk perayaan HUT Kota Tabanan ke-530. Hadir mendampingi Bupati saat itu, Sekda dan para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tabanan.
Di kesempatan itu, Bupati Sanjaya berikan apresiasi dan sangat mendukung kemudahan pelayanan berbasis teknologi digital ini. Sebab di era ini, seluruh lini masyarakat, terutama pemerintah Kabupaten Tabanan, harus melek teknologi, mempermudah akses yang bisa didapatkan dengan mudah dan dari mana saja.
Hal ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 2023, tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
“Pemerintah akan terus memberikan support dan dukungan, untuk kita semua bisa memajukan Tabanan dan siap gempur di masa sekarang ini. Dengan digital semuanya jadi mudah, transaksi, update dan upload data juga pasti semakin mudah, dibandingkan jaman dahulu harus kita brangkas-kan satu per satu sertifikat ini, susah jadinya,” terang Sanjaya.
Manfaat lainnya dari digitalisasi sertifikat menjadi elektronik ini, seperti yang dijelaskan oleh I Gede Ari Wahyudi selaku Kepala BPN Kabupaten Tabanan, salah satunya adalah kemudahan dalam validasi data. Tidak akan ada lagi sertifikat yang double atau ganda, tumpeng tindih atau ada sertifikat aset yang tidak diketahui posisi bidang tanahnya ada dimana, nilainya berapa, termasuk yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
“Jadi datanya benar-benar sudah valid dan kalau sudah valid, tentu akan terikat dengan kekuatan hukumnya yang sah. Kemudahan saat pencarian objek atau pencarian sertifikatnya juga mudah. Seperti cloud atau google drive, nanti para pejabat bisa dengan mudah mengakses account untuk lihat sertifikat elektroniknya. Bermanfaat juga untuk menghindari bencana alam, jadi sangat-sangat aman,” jelasnya.
Pihaknya menerangkan, untuk di tahun 2023 ini, fokus perubahan sertifikat menjadi elektronik ditujukan bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi maupun aset-aset pada instansi vertikal.
“Karena untuk aset itu, untuk kecenderungan perubahan, seumpama dipecah atau dijual beli, dihibahkan masih sangat kecil, jadi kita prioritaskan untuk aset Negara. Nanti pengaksesan sertifikat, khusus untuk aset Pemkab, akan ditunjuk dari pihak Bakeuda untuk dapat mengakses akun, bisa lewat Web Mitra,” imbuhnya. (rls)