DPRD Tabanan Setujui Penetapan Ranperda Pendidikan Wawasan Kebangsaan dan Reklame

Rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, bertempat di ruang Rapat DPRD Tabanan, Selasa (14/11/2023).
Rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, bertempat di ruang Rapat DPRD Tabanan, Selasa (14/11/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menyetujui penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan dan Penyelenggaraan Reklame.

Persetujuan ini disepakati setelah Panitia Khusus (Pansus) V melakukan kajian dan pembahasan dalam rapat internal serta rapat kerja dengan Perangkat Daerah Terkait.

“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan melalui Fraksi-Fraksi dan Komisi Komisi DPRD dalam Rapat Paripurna sepakat dan setuju untuk menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah tersebut,” ujar Sekretaris Pansus V Gusti Nyoman Omardani dalam sidang Paripurna DPRD Tabanan, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga:  Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Tabanan, Bupati Sanjaya Tekankan Sinergi Legislatif dan Eksekutif

Dia menjelaskan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) menyatakan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan.

Materi muatan Pendidikan Wawasan Kebangsaan yang diatur dalam ranperda ini meliputi: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoneisa Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Materi muatan lokal yang meliputi Budaya kearifan lokal Daerah, Keberagaman adat dan budaya Daerah.

Baca Juga:  DPRD Tabanan: Usulan Moratorium Akomodasi Pariwisata Pemprov Bali Ancam PAD

Kemudian, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Reklame disusun dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana, terarah dan terpadu yang berazaskan keadilan dan memberikan manfaat bagi Pembangunan Daerah yang berkelanjutan.

“Dengan adanya perkembangan ekonomi yang pesat di Daerah dengan disertai pertumbuhan minat dalam menyelanggaraakan Reklame, diperlukan adanya pedoman dan izin Penyelenggaraan reklame serta memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak untuk penyelenggaraan reklame di Kabupaten Tabanan,” sambungnya.

Pihaknya meminta agar pemerintah Daerah melakukan sosialisasi mengenai isi dan substansi materi yang diatur dalam dua Ranperda ini.

Selain itu, perlu adanya komitmen untuk segera membentuk Peraturan Bupati sebagai tindaklanjut dari dua Peraturan Daerah ini.

Baca Juga:  Kerahkan Anjing Pelacak, Pencarian WNA Prancis di Gunung Batukaru Kembali Dilakukan

“Dua Peraturan daerah ini agar dijadikan pedoman dan betul-betul dapat dilaksanakan sesuai tujuan yang diinginkan sehingga dapat mendukung Visi Kabupaten Tabanan yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Di Kabupaten Tabanan Menuju Tabanan Era Baru Aman Unggul Dan Madani (AUM),” imbuhnya. (ana)