
PANTAUBALI.COM, TABANAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di sekitar simpang kantor DPRD Tabanan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri, Selasa (7/11/2023).
Adapun APK yang ditertibkan seperti baliho dan spanduk milik partai politik dan juga calon legislatif (caleg).
“Ada sepuluh baliho dan spanduk yang diturunkan. Rinciannya delapan baliho dan dua spanduk partai,” jelas Kepala Satpol PP Tabanan I Gede Sukanada.
Dia menjelaskan, penertiban ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2023 tentang ketertiban umum, serta hasil komunikasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pihaknya juga berkomitmen menjadikan daerah Kota Tabanan sebagai zona hijau dalam menyambut Pemilu 2024 mendatang.
Adapun kegiatan penertiban ini akan berlanjut pada Rabu (8/11/2023) besok dengan menggandeng tim yustisi, termasuk Bawaslu.
“Untuk besok, penertiban akan dilanjutkan di sepanjang simpang Dadakan, Kecamatan Kediri dan melanjutkan ke Jalan Ahmad Yani, By Pass Soekarno hingga Patung Adipura,” ungkapnya. (jas)