Bupati Sanjaya Hadiri Peresmian 10 Griya Restorative Jutice Tabanan

Bupati Tabanan Hadiri Peresmian Griya Restorative Jutice (RJ) Oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Serentak di 10 Kecamatan di Tabanan
Bupati Tabanan Hadiri Peresmian Griya Restorative Jutice (RJ) Oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Serentak di 10 Kecamatan di Tabanan

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Wujud kolaborasi Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam melaksanakan salah satu dari asta program, yakni Pembangunan Hukum yang Berkeadilan, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M, menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam kegiatan Peresmian Griya Restorative Justice Adhyaksa (RJ) oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (1/11/2023).

Dilaksanakan serentak di 10 Kecamatan di Kabupaten Tabanan, kegiatan dipusatkan di Kantor Camat Kediri.

Gagasan berdirinya Griya Restorative Justice (RJ) mulanya telah dirintis sejak tahun lalu oleh Jaksa Agung sebagai wadah bagi masyarakat untuk berkonsultasi hukum kepada Jaksa serta sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Narendra Jatna mengatakan, pembentukan Rumah Restorative Justice (RJ) dapat menjadi tempat bagi aparat penegak hukum khususnya Jaksa untuk dapat mengaktualisasikan budaya luhur Bangsa Indonesia, yaitu musyawarah mufakat dalam proses penyelesaian perkara.

“Pembentukan rumah Restorative Justice diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama dengan penegak hukum, khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substansif,” jelasnya.

Baca Juga:  1.154 Orang PPPK Guru dan Penyuluh Pertanian Ikuti Orientasi 

Pihaknya berharap, semangat membangun rumah Restorative Justice (RJ) agar terus dimaknai filosofinya di kemudian hari, serta pembentukan rumah ini agar menjadi salah satu wujud nyata dan sebagai langkah awal dalam mewujudkan cita-cita untuk mewujudkan keadilan substansif yang diharapkan masyarakat.

Selaras dengan harapan Kejati Bali, Bupati Sanjaya menyambut baik pembangunan Griya Restorative Justice (RJ), sebagai wujud kolaborasi pembentukan hukum yang berkeadilan.

“Selaku Kepala Daerah, kami menyambut dengan antusias dan memerintahkan kepada jajaran dan para Camat untuk berkolaborasi dalam pembentukan Griya Restorative Justice (RJ) dengan menyiapkan ruang rapat yang ada di seluruh Kantor Camat agar dapat dimanfaatkan untuk mendukung kehadiran Restorative Justice. Hal ini sejalan dengan spirit salah satu program dari Asta program yaitu pembangunan hukum yang berkeadilan,” jelas Sanjaya.

Selanjutnya orang nomor satu di Tabanan itu juga sampaikan penghargaan, apresiasi dan selamat atas peresmian Griya Restorative Justice (RJ) serta maenghimbau pemanfaatannya, sehingga peranan tokoh adat, tokoh masyarakat dan aparatur yang dinaungi oleh Griya Restorative Justice (RJ) bisa dimaksimalkan untuk menyelesaikan permasalahan yang sekiranya dapat didamaikan tanpa harus menempuh proses pembinaan yang justru dapat menambah kerugian semua pihak.

Baca Juga:  KPU Tabanan Petakan 3 Wilayah Ini Rawan Bencana di Pilkada Serentak 2024

“Melalui konsep keadilan restoratif ini, diharapkan kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali. Atas peresmian Griya Restorative Justice ini, semoga dapat selalu berkolaborasi dengan upaya kami dalam pembentukan hukum yang berkeadilan sebagai program untuk mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM),” imbuh Sanjaya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Ni Made Herawati menyampaikan, pembentukan Griya RJ Adhyasa dilaksanakan secara serentak di sepuluh Kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan.

Baca Juga:  Tabanan Catat Pindah Memilih Capai 734 Orang, Sementara Tertinggi di Bali

“Diharapkan dengan dibentuknya Griya RJ Adhyaksa, menjadi sarana alternatif pemecahan permasalahan penegakan hukum tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat,” jelasnya.

Griya RJ Adhyaksa juga diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep Restorative Justice serta Tupoksi bidang lain yang ada di Satker Kejaksaan Negeri Tabanan.

Adapun peresmian RJ dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Narendra Jatna., S.H, LLM, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bali, serta Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Bali, Ida Cokorda Anglurah Tabanan, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, Jajaran Forkopimda Tabanan, Sekda Tabanan, Para Kepala OPD Terkait di lingkungan Pemkab beserta Camat se-Kabupaten Tabanan. (rls)