Pengedar Narkoba Marak di Pedesaan, Polres Tabanan Ringkus 11 Pengedar

Konferensi pers kasus nekoba di Polres Tabanan, Senin (30/10/2023).
Konferensi pers kasus nekoba di Polres Tabanan, Senin (30/10/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan berhasil meringkus sebelas pelaku dari enam kasus penyalahgunaan narkotika selama bulan September hingga Oktober 2023.

Dari tangan sebelas pelaku tersebut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9,81 gram netto.

“Semua pelaku dikategorikan sebagai pengedar dan dari hasil identifikasi juga memakai,” ujar Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes dalam konferensi pers di Polres Tabanan, Senin (30/10/2023).

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Hadiri Upacara Peringatan Puputan Margarana Ke-78

Adapun kesebelas pelaku ini disangkakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Kami terus melakukan pengembangan terdapat kasus ini. Kami perlu bantuan dan informasi masyarakat agar menginformasikan jika melihat gelagat aneh,” sambungnya.

Leo Dedy menambahkan, peredaran gelap narkotika di Kabupaten Tabanan saat ini lebih banyak terjadi di wilayah pedesaan. Khususnya desa-desa yang sebelumnya jarang ditemukan kasus, seperti Kecamatan Selemadeg Barat dan Baturiti.

Modus yang digunakan juga beraneka ragam misalnya ditanam di bawah pohon pinggir jalan, ditempel hingga disimpan dalam bungkus rokok dan helm.

Baca Juga:  Jatiluwih Dinobatkan Sebagai Desa Terbaik Dunia Versi UN Tourism

Menurutnya hal itu terjadi lantaran adanya pengaruh dari masyarakat yang sebelumnya bekerja atau bersekolah di kota dan kembali membawa pergaulan tidak baik ke desanya.

“Kami mengimbau agar masyarakat dan keluarga lebih waspada terutama yang ada di desa-desa, sebab peredaran gelap narkoba banyak terjadi di desa,” imbuhnya. (ana)