PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pencurian uang dalam rekening bank kembali terjadi di Tabanan. Pelaku berisial FB (38) alias Fajar asal Kota Surakarta, Jawa Tengah, menggasak uang rekening BRI almarhum suami S (52) yang merupakan pacarnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp10,4 juta.
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa satu buah buku rekening beserta kartu ATM milik korban, print out rekening dan satu HP milik pelaku,” ujarnya, Senin (30/10/2023).
AKBP Leo menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Rabu (30/8/2023) sekitar pukul 08.30 wita, korban diantar oleh pelaku ke Bank Mandiri Cabang Tabanan di jalan pahlawan dengan tujuan untuk menarik uang pensiunan almarhum suami korban secara tunai.
Berselang beberapa hari, korban diantar dua orang temannya ke ATM BRI untuk menarik uang pensiunan tersebut. Namun, korban terkejut uang dalam rekening tidak dapat ditarik karena saldo tidak mencukupi.
Kemudian, korban datang ke kantor BRI untuk mencetak rekening koran dan diketahui ada transfer melalui ATM ke rekening pelaku tanpa seijin korban.
“Pelaku mengetahui nomor pin ATM korban karena sebelumnya korban sempat meminta tolong pelaku untuk mengambil uang di atm. Selanjutnya korban menghubungi pelaku untuk menanyakan terkait transfer tersebut tetapi tidak dibalas oleh pelaku dan nomor korban diblokir,” sambungnya.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Tabanan. Kemudian, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” imbuh Leo. (ana)