Legislatif dan Eksekutif Tabanan Sepakati Dua Ranperda Menjadi Perda 

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan terkait persetujuan Ranperda Inisiatif DPRD Tabanan dan Ranperda APBD Kabupaten Tabanan T.A. 2024.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan terkait persetujuan Ranperda Inisiatif DPRD Tabanan dan Ranperda APBD Kabupaten Tabanan T.A. 2024.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya hadiri Rapat Paripurna ke 17 dan 18 Masa Persidangan III tahun 2023, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan terkait persetujuan Ranperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan dan Ranperda APBD Kabupaten Tabanan T.A. 2024, Selasa (17/10/2023).

Dalam paripurna ke-17 tersebut, membahas terkait pemandangan umum yang diberikan para fraksi DPRD Kabupaten Tabanan terhadap Pidato pengantar Bupati terkait Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame. Dilanjutkan dengan paripurna ke-18 yang membahas tentang Pendapat Bupati terkait penyampaian Ranperda inisiatif oleh DPRD.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, turut dihadiri Wakil Bupati Tabanan, Para Wakil Ketua dan anggota DPRD Tabanan, Jajaran Forkopimda dan atau yang mewakili, Sekda beserta para Asisten Setda Kabupaten Tabanan, Para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tabanan, para Kepala Instansi Vertikal serta BUMD di Tabanan, dan juga dihadiri oleh Camat Se-Kabupaten Tabanan.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Tinjau Kerusakan di SDN 1 Pandak Gede Pasca Longsor

Dalam menanggapi dua Ranperda terkait APBD dan Penyelenggaraan Reklame, Fraksi-fraksi DPRD sampaikan persetujuan dan sambutan positif, serta memberikan penghargaan kepada pemerintah yang telah mengajukan Ranperda ini. Untuk selanjutnya dapat dilakukan pembahasan-pembahasan dalam rapat kerja sesuai dengan mekanisme yang belaku di DPRD.

Tentang Ranpeda penyelenggaraan Reklame merupakan salah satu hal yang krusial yang berkaitan dengan persebaran reklame, dan harus memenuhi prinsip keselamatan, keamanan, ketertiban umum dan estetika kota. Di mana, penyelenggaraan reklame tidak semata-mata sebagai salah satu sumber pendapatan daerah namun juga sebagai iklan layanan masyarakat yang berisi informasi yang memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

Sementara terhadap Ranperda inisiatif yang telah disampaikan pada paripurna di tanggal 11 Oktober lalu, telah disampaikan Ranperda tentang penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

Dalam hal ini, beberapa point pendapat yang disampaikan Bupati Sanjaya, termasuk diantaranya; sebagai sesama penyelenggara Pemerintahan daerah, Bupati dan DPRD mempunyai tugas pokok dan fungsinya masing-masing, agar pemerintahan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Baca Juga:  Tabanan Catat Pindah Memilih Capai 734 Orang, Sementara Tertinggi di Bali

Namun dalam melaksanakan tupoksinya, peraturan Perundang-undangan memberikan peluang untuk saling melengkapi satu sama lainnya dan DPRD Kabupaten Tabanan telah mengambil peran membantu Pemerintah dareah menyiapkan regulasi untuk mendukung pelaksanaan pemerintah daerah dengan menginisiasi Ranperda tersebut.

“Untuk itu kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas Ranperda inisiatif ini. Hal ini menunjukkan adanya keterbukaan dan sinergitas antara kedua lembaga penyelenggara Pemerintah Daerah,” sebut Sanjaya,

Selaku Kepala Daerah, pihaknya juga memandang Ranperda ini sangat diperlukan untuk penguatan pemahaman Pancasila dan wawasan kebangsaan yang diharapkan dapat mengatasi fenomena yang menunjukkan ketidakserasian perkembangan intelektualitas dengan perkembangan moral dan karakter.

Pemahaman falsafah Negara diperlukan sebagai suatu bagian dari proses penguatan jati diri dan pembentukan watak/karakter manusia yang mampu mengembangkan semangat nasionalisme dalam kehidupan sekarang dan yang akan datang, serta mampu menjadi pelecut pengembangan wawasan kebangsaan.

Baca Juga:  Ruko di Penebel Ludes Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai 1 Miliar

“Dengan penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan, diharapkan dapat mengangkat nilai-nilai kebangsaan dan nilai-nilai kearifan lokal yang dapat digunakan secara tepat dan arif dalam mengembangkan pendidikan di Kabupaten Tabanan, dan mengatasi persoalan dan tantangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” imbuh Sanjaya.

Selain itu, Ranperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk mengatur pendidikan wawasan kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi penyelenggara negara dan masyarakat.

“Diharapkan Ranperda dimaksud agar dibahas sungguh-sungguh dengan perangkat daerah terkait dan melibatkan peran serta masyarakat, sehingga baik dari aspek teknis pembentukan maupun secara substansi dapat memenuhi azas pembentukan peraturan daerah, khususnya agar peraturan daerah yang dibentuk dapat diimplimentasikan atau dilaksanakan, berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terwujudnya Tabanan Era Baru Yang Aman, Unggul, Madani (AUM),” tutup Sanjaya. (rls)