Rapat Paripurna DPRD Badung, Bupati Giri Prasta Sampaikan Penjelasan 3 Ranperda

Bupati Giri Prasta saat menghadiri Sidang Paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Senin (9/10/2023).
Bupati Giri Prasta saat menghadiri Sidang Paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Senin (9/10/2023).

PANTAUBALI.COM, MANGUPURA – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyampaikan penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Senin (9/10/2023).

Tiga Ranperda tersebut yakni tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Bupati Nyoman Giri Prasta menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik bersama Pemerintah Kabupaten Badung, dalam melaksanakan berbagai program kerja pembangunan  daerah di Kabupaten Badung.

Baca Juga:  Wanita Asal Buleleng Akhiri Nyawa di Jembatan Tukad Bangkung, Ini Kesaksian Warga Setempat

“Pajak daerah dan retribusi daerah menjadi salah satu instrumen distribusi keadilan dan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat melalui upaya meningkatkan pelaksanaan tugas pemerintahan daerah, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati Giri Prasta.

Kemudian, terkait rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 seluruh substansi dari  rangkaian pembahasan dokumen dalam penyusunan APBD sampai dengan penetapan APBD terintegrasi dalam satu kesatuan sistem yang dikendalikan oleh kementerian dalam negeri serta terkoneksi pula dengan kementerian keuangan.

Konsistensi dalam setiap tahapan pembahasan menjadi syarat mutlak dalam rangka transparansi dan akuntabilitas perencanaan dan penganggaran.

“Pendapatan dan belanja daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2024 dirancang sebesar Rp8.326.262.761.978 meningkat sebesar Rp2.265.794.650.654 atau 37 persen dari APBD induk Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp6.060.468.111.324,” pungkasnya.

Baca Juga:  Cerita Kelam di Balik Keindahan Jembatan Tukad Bangkung Badung, Jadi Tempat Favorit Ulah Pati

Dia menambahkan, amanat undang-undang melalui desentralisasi fiskal diharapkan akan memungkinkan daerah memiliki ruang yang lebar untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dan belanja daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Disisi lain menyikapi meningkatnya kegiatan pembangunan gedung di Kabupaten Badung, Bupati menyebut perlu diantisipasi dengan regulasi penyelenggaraan bangunan gedung yang selaras antara pengaturan administratif dan teknis sehingga proses pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan terwujud bangunan gedung yang andal, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.

Baca Juga:  Jasad Gadis yang Ulah Pati di Jembatan Tukad Bangkung Akan Diautopsi, Begini Hasil Pemeriksaan Awalnya

“Perlu diaturnya tentang penerapan arsitektur Bali terutama gaya arsitektur tradisional di Kabupaten Badung sehingga penyelenggaraan bangunan gedung dan bangunan gedung yang ada nantinya dapat menunjukkan jati diri lokal dan tidak terlepas dari nilai-nilai kedaerahan yang ada,” jelasnya.

Turut hadir dalam rapat Ketua DPRD, para Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Badung, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung beserta seluruh Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. (rls)