PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kewaspadaan dini terkait merebaknya kasus virus Nipah di beberapa negara.
Tentunya edaran tersebut mendapat tanggapan serius dari seluruh Kabupaten ataupun Kota di Indonesia, termasuk di Kabupaten Tabanan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Tabanan, dr. AA Ngurah Putra Wiradana mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan terkait infeksi virus Nipah di Kabupaten Tabanan.
Meskipun demikian, Dinas Kesehatan Tabanan tetap melakukan memantau tren peningkatan kasus penyakit yang menyerang saluran pernapasan ini. Serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada.
“Salah satu yang kami lakukan di Tabanan adalah melakukan pemantauan terhadap trend kasus peningkatan penyakit pernafasan, seperti Influenze Like Illnes, SARI (Severe Acute Respiratory Infection), pneumoni dan ensefalitis (radang otak),” jelasnya, Rabu (4/10/2023).
dr. Agung menjelaskan, Virus Nipah merupakan virus zoonosis atau virus yang ditularkan dari hewan ke manusia dan juga dapat ditularkan melalui makanan yang terkontaminasi atau langsung antar manusia.
Orang yang terinfeksi virus ini akan mengalami beberapa penyakit mulai dari infeksi tanpa gejala hingga penyakit pernapasan akut dan ensefalitis yang fatal.
Disamping itu, gejala terjangkit virus ini yakni mengalami gejala termasuk demam, sakit kepala, nyeri otot, muntah, dan sakit tenggorokan. Hal ini dapat diikuti dengan pusing, mengantuk, perubahan kesadaran, dan tanda-tanda neurologis yang mengindikasikan ensefalitis akut.
“Masa inkubasi atau interval dari infeksi hingga timbulnya gejala diyakini berkisar antara 4 hingga 14 hari. Namun, masa inkubasi virus Nipas selama 45 hari juga telah dilaporkan,” sambungnya. (ana)