Dua Pelaku Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Buruh Villa di Tabanan

Kedua tersangka pengeroyokan di proyek villa di Kaba-Kaba ketika pres rilis di Satreskrim Polres Tabanan Selasa (19/9/2023).
Kedua tersangka pengeroyokan di proyek villa di Kaba-Kaba ketika pres rilis di Satreskrim Polres Tabanan Selasa (19/9/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dua dari tiga pelaku penganiaaan Didik Haryono (28), buruh proyek villa di Banjar Tegal Kepuh, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Tabanan, ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka tersebut yakni Gedion Lendu alias Dion (27) dan Andreas Bengo Ole alias Andika (33). Mereka berasal dari Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sedangkan, satu pelaku yang sebelumnya ikut ditangkap dan ditahan di Polres Tabanan hanya menjadi saksi karena kurang bukti ikut melakukan penganiayaan. Namun, tetap melaksanakan wajib lapor.

Baca Juga:  Upaya Pencurian Pratima di Pura Dalem Purwa Lumajang Terekam CCTV, Warga Resah Sudah Terjadi Dua Kali

Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Arung Wiratama mengatakan, saat ini kasus masih sedang dalam proses penyelidikan. Pihaknya masih memburu salah seorang DPO yakni Octa yang diduga ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan.

“Ada dua tersangka dan satu DPO lagi yang memang sedang kami buru,” jelasnya, Selasa (19/9/2023).

Dia menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di daerah Ubud, Gianyar setelah pihaknya melakukan olah TKP di Banjar Tegal Kepuh, Desa Kaba-kaba Kecamatan Kediri Tabanan.

Dari olah TKP, didapat informasi salah satu dari tiga pelaku memiliki istri di daerah Gianyar.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Terima Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK RI

Dari informasi dan penelusuran yang dilakukan pada Sabtu (9/9/2023) diketahui dua tersangka yakni Andika dan Dion akan bekerja di sebuah proyek Villa di kawasan Banjar Sayan, Ubud, Gianyar.

Kemudian, polisi melakukan koordinasi dengan kelian Banjar setempat dan mandor untuk melakukan penangkapan pada Minggu (10/9/2023) sore.

“Kedua tersangka kami tangkap di kawasan Ubud. Kami juga meminta supaya DPO menyerahkan diri,” ucap AKP Arung.

Baca Juga:  Didanai BKK Badung Rp4,6 Miliar, Bangunan Pewarengan Pura Melanting Desa Candikuning Roboh

Kedua tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 9 tahun penjara. (ana)