PANTAUBALI.COM, TABANAN – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya melalui Wakilnya I Made Edi Wirawan memberikan jawaban terhadap Pemandangan Umum fraksi DPRD Kabupaten Tabanan terkait empat Ranperda, termasuk Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemda pada Perumda Air Minum Tirta Amertha Buana.
Tanggapan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan berlangsung di ruang rapat DPRD Tabanan, Selasa (5/9/2023).
Edi Wirawan menyampaikan jawaban secara terperinci serta apresiasi atas dukungan dan saran atas Pemandangan Umum Fraksi PDIP DPRD Tabanan terkait tanggapan dari Pidato Pengantar Bupati terkait 4 Ranperda Kabupaten Tabanan pada sidang sebelumnya
“Dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 merupakan turunan dari mengoptimalkan semua potensi pajak maupun retribusi serta digitalisasi yang menjadi trend harus diterapkan dalam operasional penatausahaan maupun pemungutan PAD,” ujarnya.
Terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Edi menyebut, Ranperda tersebut merupakan salah satu upaya strategis meningkatkan PAD. Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, pihaknya sepakat dengan Dewan, bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsi dan klasifikasi standar teknis bangunan gedung agar dapat memberikan keselamatan, keamanan, kesehatan dan kenyamanan bagi masyarakat.
Kemudian, terhadap Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Buana disampaikan bahwa penyertaan modal daerah yang telah disetorkan sampai dengan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp90,645 miliar lebih.
“Sebesar Rp17,508 miliar lebih, telah ditetapkan sebagai penyertaan modal, sedangkan sebesar Rp73,137 miliar lebih merupakan tambahan penyertaan modal atas audit BPKP berupa sarana dan prasarana jaringan penyedia air bersih yang telah dimanfaatkan untuk operasional,” sambungnya. (rls)