Bangar DPRD Tabanan Gelar Rapat Pembahasan KUA-PPAS 2023

Badan Anggaran DPRD Tabanan melaksanakan rapat kerja Pembahasan Rancangan KUA-PPAS 2023 bersama TAPD Kabupaten Tabanan, Kamis (24/8/2023).
Badan Anggaran DPRD Tabanan melaksanakan rapat kerja Pembahasan Rancangan KUA-PPAS 2023 bersama TAPD Kabupaten Tabanan, Kamis (24/8/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Badan Anggaran DPRD Tabanan melaksanakan rapat kerja Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tabanan, Kamis (24/8/2023).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga tersebut berlangsung di ruang sidang lantai II DPRD Tabanan.

Sekda Tabanan I Gede Susila mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang saat ini dirancang ada peningkatan sekitar Rp89 miliar dari pendapatan induk sebesar Rp500 miliar. Sedangkan dana transfer sebesar Rp44 miliar.

Baca Juga:  Usai Debat, Sanjaya-Dirga Ziarah ke TPB Margarana

Program yang dibiayai dalam peningkatan pendapatan tersebut adalah untuk pembiayaan program seperti komponen-komponen masyarakat dan peningkatan pembangunan khususnya rumah sakit yang saat ini tengah overload.

Disamping itu juga, pembiayaan KPU dan Bawaslu untuk menyongsong Pemilu 2024 mendatang sebesar Rp20 miliar. “Dengan demikian kami harus menambah target PAD,” jelasnya.

Susila menyebut, untuk capaian target PAD pada 2023 ini telah mencapai 57,9 persen. Dan sisanya diharapkan akan tercapai pada akhir tahun ini karena beberapa sektor ekonomi penyumbang PAD mulai menggeliat.

“Kami berharap komisi III DPRD Tabanan bisa selalu memantau bersama dengan OPD terkait di bidang pendapatan,”

Baca Juga:  Dua Aksi Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Terjadi Bypass Soekarno Tabanan

Sementara itu, anggota dewan yang hadir dalam rapat meminta agar KUA PPAS yang telah dibahas dan disepakati bisa segera ditindaklanjuti.

Penyusunan KUA-PPAS ini didasari RKPD. Kemudian, RKPD juga perlu dilakukan evaluasi di tingkat provinsi. Setelah itu, baru bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya yakni penyusunan KUA-PPAS yang dibuat oleh Badan Keuangan Daerah.

Baca Juga:  Percepat Penerapan Data Desa Presisi, Perangkat Desa Se-Kecamatan Pupuan Dibekali Bimtek SID

“Minimal awal Oktober 2023 nanti rancangan ini bisa ditetapkan dan Peraturan Daerah APBD ini sudah bisa dilaksanakan berdasarkan dasar hukum,” harap Susila. (ana)