Polisi Tangkap Pelaku Judi Online di Pupuan

Tersangka kasus judi online I Nengah Sutanta (50) asal Banjar Dinas Padangan Kaja, Desa Padangan, Kecamatan Pupuan.
Tersangka kasus judi online I Nengah Sutanta (50) asal Banjar Dinas Padangan Kaja, Desa Padangan, Kecamatan Pupuan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kasus judi online di seputaran Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Tabanan.

Pelaku I Nengah Sutanta (50) alias Pak Tita asal Banjar Dinas Padangan Kaja, Desa Padangan, Pupuan ditangkap di rumahnya pada Sabtu (12/7/2023) lalu sekitar pukul 19.00 WITA.

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai petani tersebut telah melakukan aksinya selama tiga bulan.

Baca Juga:  Ruko di Penebel Ludes Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai 1 Miliar

“Pelaku berperan sebagai penjual nomor togel dan memasangnya di salah satu situs judi onilne,” ujarnya saat press release, Jumat (28/7/2023).

Leo menjelaskan, kronologis pengungkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai perjudian online yang dilakukan pelaku di seputaran Desa Padagang.

Kemudian, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan didapat identitas pelaku.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku berupa buku tabungan beserta kartu debit, handphone, buku rekapan pemasangan nomor togel dan beberapa struk bukti transfer uang.

Baca Juga:  Dua Aksi Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Terjadi Bypass Soekarno Tabanan

“Dari keterangan pelaku, pengguna yang membeli nomor togelnya berasal dari daerah Tabanan saja,” paparnya

Kasus ini, sambung Leo, masih dalam dalam proses pengembangan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. (ana)