PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemilihan perbekel (Pilkel) serentak di 14 desa di Kabupaten Tabanan telah selesai dilakukan pada Minggu (23/7/2023).
Informasi yang dihimpun, terdapat 11 incumbent atau petahana yang bertarung kembali. Sedangkan tiga diantaranya tidak maju lagi kerena sudah tiga kali menjabat.
Kemudian, berdasarkan hasil sementara perhitungan suara ada tiga incumbent atau petahana yang tumbang. Yakni di Desa Biaung, Kecamatan Penebel; Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur; dan Desa Angkah, Kecamatan Selemadeg Barat.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabanan I Wayan Carma mengatakan, pemungutan suara telah selesai dilakukan pada pukul 12.00 WITA. Pleno pembacaan hasil dari masing-masing TPS telah selesai dilakukan.
“Tinggal menunggu pleno Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa dan nanti (hasilnya) akan diserahkan ke BPD. Kemungkinan besok baru disampaikan,” ujarnya, Minggu (23/7/2023).
Ia menjelaskan, pengajuan keberatan atau ranah gugatan terhadap hasil pilkel baru bisa dilakukan setelah berita acara diserahkan ke BPD dari 24 hingga 26 Juli 2023.
“Hasil final akan diumumkan paling lama 27 Juli nanti. Selanjutnya, rencana pelantikan dilakukan 25 September 2023 mendatang,” sebutnya.
Carma menambahkan, selama tahapan pelaksanaan pilkel yang telah dimulai sejak enam bulan lalu berjalan dengan baik. Meskipun, sempat terkendala pelipatan surat suara tetapi pihaknya telah turun langsung untuk mengecek ke 14 desa.
“Secara umum tidak ada kendala. Tahapan pilkel berjalan dengan lancar dan aman,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, pada 2023 ini terdapat 14 desa tersebar di tujuh kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan melaksanakan pemilihan perbekel atau kepala desa.
Adapun desa tersebut yakni Desa Megati di Kecamatan Selemadeg Timur, Desa Mundeh Kauh dan Desa Angkah di Kecamatan Selemadeg Barat. Desa Abiantuwung di Kecamatan Kediri.
Kemudian, di Kecamatan Marga ada Desa Kukuh, Desa Marga Dajan Puri, Desa Marga Dauh Puri dan Desa Baru. Di Kecamatan Penebel ada Desa Biaung, Desa Mengesta, dan Desa Sangketan.
Di Kecamatan Pupuan ada Desa Bantiran dan Jelijih Punggang. Selanjutnya Desa Perean Kangin di Kecamatan Baturiti.
Sesuai jadwal yang telah disusun oleh PMD, massa kampanye berlangsung 14 – 16 Juli 2023 lalu. Dilanjutkan persiapan prasarana TPS pada 17 – 18 Juli 2023 dan masa tenang pada 19 – 20 Juli 2023.
Kemudian, pengiriman surat panggilan pemilih pada 21 – 22 Juli 2023 serta pencoblosan atau pemungutan suara dilaksanakan 23 Juli 2023. Terakhir akan dilaksanakan pelantikan pada 25 September 2023. (ana)