PANTAUBALI.COM, TABANAN – Sekitar 200 warga Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tabanan pada Senin (17/7/2023).
Mereka datang terkait sidang gugatan perdata kasus sengketa lahan Pura Dalem Desa Adat Kelecung yang digugat oleh Jro Marga.
Ratusan warga ini berkumpul di depan Kantor PN Tabanan didampingi oleh 20 orang pengacara bersama Perbekel Tegal Mengkeb Dewa Made Widarma dan anggota DPRD Tabanan I Wayan Eddy Nugraha Giri.
“Mereka (penggugat) menggugat keabsahan lahan Pura Dalem Klecung. Kami pun masih bingung dengan tanah yang mereka klaim. Yang jelas tanah due desa adat klecung sudah bersertifikat,” ujar Tim Penasehat Hukum Warga Desa Adat Klecung Nyoman Yudara.
Adapun pihak penggugat dalam perkara ini yakni A.A Ketut Mawa Kesama, AA Nyoman Supadma, Anak Agung Bagus Maradi Wiswa Damana dan Anak Agung Bagus Ngurah Maradi Putra yang merupakan ahli waris dari (Alm) Gusti Ketut Bagus.
Sementara itu, pihak tergugat yakni Pura Dalem Desa Pekraman Kelecung, I Ketut Siada, Wayan Arjana dan ATR/BPN Kabupaten Tabanan.
Yudara menjelaskan, warga telah mengetahui lahan seluas 27 are tersebut telah disengketakan sejak 2017 lalu dan berbarengan dengan terbitnya sertifikat para penggugat.
Bahkan, pihak penggugat pernah melaporkan kasus ini secara pidana tetapi tidak dilanjutkan karena diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Karena tidak ada upaya hukum yang dilakukan akhirnya mereka mengajukan gugatan ke pengadilan. Gugatan dilayangkan pada Juni 2023,” ungkapnya.
Yudara menambahkan, sidang hari ini menjadi sidang perdana. “Sejauh ini sidang baru tahap pra mediasi karena kemarin sidangnya ditunda. Hari ini kami menghadiri penundaan itu,” imbuhnya. (ana)