Polisi Periksa Sejumlah Saksi Keracunan Miras di Desa Kukuh

Polisi melakukan identifikasi di TKP keracunan miras, Banjar Tegal, Desa Kukuh.
Polisi melakukan identifikasi di TKP keracunan miras, Banjar Tegal, Desa Kukuh.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Polisi masih menyelidiki kasus keracunan miras yang dialami lima orang warga di Banjar Tegal, Desa Kukuh, Kecamatan Marga beberapa hari lalu.

Kapolsek Marga AKP I Wayan Suta Arcana mengatakan, sampai saat ini telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa saksi, termasuk penjual miras.

“Kemarin sudah ada pemanggilan saksi-saksi. Tapi penetapan tersangka belum,” ujarnya, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga:  Atlet Petanque Tabanan Raih Medali Emas dan Perak di Kejurnas Junior 2024

Suta menjelaskan, kasus ini akan ditangani serius oleh kepolisian sekaligus sebagai peringatan kepada masyarakat yang sering mengonsumsi minuman keras.

Selain itu, pihaknya juga menugaskan setiap Babinsa untuk mengawasi peredaran miras.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar kalau mengonsumsi minuman beralkohol pastikan tidak dicampur dengan minuman lain,” paparnya.

Sementara itu, Suta menyebut, satu korban masih dirawat di Rumah Sakit Singasana Nyitdah dan empat orang lainnya menjalani rawat jalan.

Baca Juga:  Ruko di Penebel Ludes Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai 1 Miliar

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil cek laboratorium, kelima korban mengalami intoksikasi metanol.

Secara medis merupakan keracunan metanol yang diakibatkan oleh campuran minuman beralkohol dengan senyawa minuman lainnya dengan kadar melebihi batas. (ana)