Korupsi PNPM Kediri Berlanjut ke Penyidikan, Kejari Tabanan Sita Uang Rp1,92 M

Kajari Tabanan Ni Made Herawati bersama jajaran menunjukkan uang hasil sitaan senilai Rp1,92 miliar bertempat di Aula Kantor Kejari Tabanan, Kamis (22/6/2023).
Kajari Tabanan Ni Made Herawati bersama jajaran menunjukkan uang hasil sitaan senilai Rp1,92 miliar bertempat di Aula Kantor Kejari Tabanan, Kamis (22/6/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dugaan korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri, Tabanan berlanjut ke tahap penyidikan.

Bahkan, penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tabanan menyita uang sekitar Rp1,92 juta yang diduga hasil korupsi pengelolaan dana sepanjang 2017 hingga 2020.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanan I Nengah Ardika mengatakan, selain uang tunai, pihaknya juga menyita aset berupa lima sepeda motor dan satu komputer dengan nilai keseluruhannya mencapai Rp125 juta.

Baca Juga:  Jatiluwih Dinobatkan Sebagai Desa Terbaik Dunia Versi UN Tourism

“Jadi total nilai sitaan Rp2 miliar lebih,” jelas Ardika dalam keterangan pers di Aula Kejari Tabanan, Kamis (22/6/2023).

Ia menyebut, uang yang disita ini berasal dari puluhan orang maupun kelompok yang terlibat dalam dugaan perkara ini.

“Ada yang dikembalikan secara sukarela. Ada yang sempat menikmati bukan haknya. Mereka tetap kooperatif. Tetapi ada juga yang tidak,” sebutnya.

Ardika menjelaskan, semua hasil sitaan akan dikembalikan sebagai kerugian negara. Namun, pihaknya belum menetapkan tersangka sebab tahapan saat ini masih penyidikan umum.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Tinjau Kerusakan di SDN 1 Pandak Gede Pasca Longsor

“Penetapan tersangka baru bisa dilakukan saat penyidikan khusus,” sambungnya.

Sementara itu, sejauh ini sudah ada 30 orang saksi yang diperiksa, baik dari unsur pengurus hingga pihak-pihak yang terlibat.

“Periksaan sudah rampung dan tinggal menunggu perhitungan kerugian negara (PKN) dari Inspektorat Daerah Tabanan,”

Untuk diketahui, dana amanah ini adalah pelimpahan dari PNPM Mandiri ke DAPM Swadana Harta Lestari yang merupakan uang negara yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat miskin.

Baca Juga:  Diskusi dengan Anak Muda, Sengap Singgung Peningkatan Penyerapan Tenaga Kerja dan Pengelolaan Lingkungan

“Dana ini disalahgunakan. Seharusnya disalurkan kepada kelompok miskin dalam bentuk pinjaman dengan bunga rendah atau kredit lunak,” ujar Ardika. (ana)