PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan akhirnya menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 372.372 pemilih dengan 1.545 TPS.
Rincian dari DPT tersebut antara lain 183.119 pemilih laki-laki dan 189.253 pemilih perempuan. Para pemilih tersebut tersebar di sepuluh kecamatan, 133 desa dan 1.545 TPS.
Hal itu terungkap dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT yang digelar di Homm Saranam, Baturiti, Tabanan, Rabu (21/6/2023).
Dalam rapat pleno terbuka tersebut sempat terjadi perdebatan antara KPU dan Bawaslu soal pemilih di TPS khusus yang ada di Tabanan.
“Kami minta KPU Tabanan berhati-hati mengelola daftar pemilih terutama pemilih-pemilih yang ada di TPS khusus seperti Lapas kelas II B Tabanan dan Poltrada Bali,” ucap Narta.
Selain itu Bawaslu juga menyoal adanya perubahan jumlah pemilih saat pleno di PPK dengan pleno di Kabupaten Tabanan, sebanyak 157 pemilih.
Terkait hal, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Tabanan I Ketut Sugina menjelaskan, selisih 157 pemilih itu dikarenakan proses pemutakhiran yang terus dilakukan.
Dalam proses tersebut, setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir di tingkat PPK hingga pleno di tingkat kabupaten, KPU mencoret sebanyak 400 pemilih. Selain itu, KPU juga memasukkan pemilih baru sebanyak 243 orang.
“Jadi memang jumlah pemilih saat ditetapkan di PPK ada selisih dengan pleno di Kabupaten sebanyak 157 pemilih hal itu karena daftar pemilih terus berproses sampai ditetapkan DPT,” tegasnya.
Namun, apapun yang dihasilkan saat ini adalah hasil kerja bersama antara KPU, Bawaslu, Parpol, para stake holder dan masyarakat luas.
“Ini adalah hasil kerja kita bersama, kami mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasinya dalam proses pemutakhiran data pemilih selama ini,” ucapnya. (tpb)