Bupati Sanjaya Ungkap Biang Kerok Piutang PBB P2 Semu Hingga Rp 40 M

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengungkap penyebab piutang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) semu yang nilainya mencapai Rp 40 miliar.

Biang keroknya ternyata sejumlah fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Tabanan belum sepenuhnya diserahkan para pengembang kepada pemerintah daerah.

“Banyak jalan, fasos, dan fasum tersangkut ke dalam pajak karena belum dilepas oleh pengembang,” ujar Sanjaya usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Tabanan, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:  Sejumlah Pengurus Anak Ranting PDIP di Kecamatan Kediri Tiba-Tiba Mengundurkan Diri Menjelang Pencoblosan, Ternyata ini Alasannya

Menurutnya, untuk mengatasi piutang semua ini, pemerintah membuat rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman.

Dalam ranperda tersebut, kata Sanjaya, pihak pengembang yang membuat perumahan atau kawasan permukiman wajib menyerahkan 30 persen lahannya untuk utilitas sarana dan prasarana. “Baik itu jalan, balai pertemuan, dan fasilitas lainnya,” sambungnya.

Baca Juga:  Percepat Penerapan Data Desa Presisi, Perangkat Desa Se-Kecamatan Pupuan Dibekali Bimtek SID

Sanjaya menyebut, piutang pajak dalam PBB P2 semu nilainya sekitar Rp 40 miliar. “Itulah yang saat ini sedang ditelusuri sehingga Tabanan betul-betul memiliki data yang aktual dan faktual di agraria,” sebutnya.

Adapun penyerahan fasos dan fasum oleh pengembang kepada pemerintah daerah merupakan langkah untuk menjamin pemeliharaan aset dan kondisi jalan di Tabanan.

Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Sembahyang dan Tabur Bunga di TPB Margarana

“Melalui penyerahan itu, maka tanggung jawab pemeliharaan selanjutnya dilakukan oleh pemerintah daerah sehingga fasos fasum berfungsi sebagaimana mestinya untuk kepentingan publik,” jelas Sanjaya. (ana)