Pemkab Tabanan Gelar Sosialisasi Pendataan Akomodasi Pariwisata

Pemkab Tabanan melaksanakan sosialisasi pendataan akomodasi Pariwisata di Kabupaten Tabanan. Kegiatan ini dilakukan secara daring di ruang TCC Kominfo Tabanan dan dipimpin oleh Bupati Tabanan yang diwakili Sekda I Gede Susila, Jumat (16/6/2023).
Pemkab Tabanan melaksanakan sosialisasi pendataan akomodasi Pariwisata di Kabupaten Tabanan. Kegiatan ini dilakukan secara daring di ruang TCC Kominfo Tabanan dan dipimpin oleh Bupati Tabanan yang diwakili Sekda I Gede Susila, Jumat (16/6/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Sebagai upaya antisipasi terhadap maraknya perilaku menyimpang wisatawan asing, Pemkab Tabanan melaksanakan sosialisasi pendataan akomodasi Pariwisata di Kabupaten Tabanan. Kegiatan ini dilakukan secara daring di ruang TCC Kominfo Tabanan dan dipimpin oleh Bupati Tabanan yang diwakili Sekda I Gede Susila, Jumat (16/6/2023).

Dikesempatan itu, Sekda I Gede Susila turut didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan Asisten Administrasi Umun Setda, Kepala Bakeuda, Kepala BKPSDM, perwakilan DPMPTSP serta Sekdis Pariwisata. Yang mana kegiatan juga diikuti secara daring oleh Kepala OPD, Camat, 133 ASN Guna Desa beserta pejabat administrasi di masing-masing OPD.

Sosialisasi ini digelar, menindak lanjuti perintah Bupati Tabanan terkait dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Selama Berada di Bali, maka Pemkab Tabanan bergerak cepat. Kemudian Bapak Bupati memerintahkan Kepala BKPSDM melaksanakan rapat internal dengan para ASN Guna Desa untuk melakukan pemantauan dan pendataan di wilayah masing-masing.

Baca Juga:  Puluhan Spanduk ‘Coblos Si Gundul’ dan ‘Kandang Banteng’ Diturunkan

Dalam kesempatan tersebut terungkap, bahwa selain membentuk tim yang nantinya ada di masing-masing Kecamatan, di internal juga akan membentuk semacam tim dengan melibatkan ASN, yakni ASN Guna Desa dan Pejabat Administrasi untuk memantau akomodasi pariwisata yang dimiliki orang asing yang ada di Kabupaten Tabanan. Yang diharapkan nantinya adanya tertib administrasi yang berujung pada peningkatan PAD.

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tersebut, terdapat 12 kewajiban dan 8 larangan untuk turis Asing. Beberapa diantaranya mewajibkan wisatawan mancanegara memuliakan kesucian Pura, pratima dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan, memakai busana yang sopan, berkelakuan yang sopan hingga melakukan transaksi dengan mata uang rupiah.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Desak Tindak Lanjut Dinas Terkait Proyek Restoran Bodong di Desa Mengesta

Kemudian beberapa larangan yang dimaksud, memasuki kawasan suci harus dengan memakai pakaian sembahyang dengan busana adat Bali dan tidak sedang datang bulan, hingga tidak boleh memanjat pohon yang disakralkan, menodai tempat suci, membuang sampah sembarangan, serta dilarang terlibat dalam aktivitas ilegal.

Selain bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, ASN Guna Desa nantinya juga diharapkan mampu memantau pergerakan orang asing, sehingga dari pemantauan orang asing, pendataan dan pemantauan akomodasi pariwisata ini kemudian diharapkan menjadi lebih tertib dan bisa meningkatkan PAD dan menghasilkan data valid. Hal ini juga dilakukan untuk menuju Data Desa Presisi di Kabupaten Tabanan. (rls)