Disperinaker Respon Soal Pengangguran Tinggi dan TKA Marak di Badung

Kepala Disperinaker Badung Putu Eka Mertawan.
Kepala Disperinaker Badung Putu Eka Mertawan.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Data mengenai pengangguran terbuka dengan jumlah yang cukup tinggi di Kabupaten Badung membuat Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) setempat angkat bicara.

Apalagi munculnya data dari Pemerintah Pusat itu dibarengi dengan munculnya sorotan masyarakat terhadap maraknya warga negara asing (WNA) yang bekerja di Bali.

Kepala Disperinaker Badung I Putu Eka Mertawan menyebut, pihaknya dan Komisi IV telah berkonsultasi dengan Kementerian Tenaga Kerja awal Mei 2023 lalu.

Baca Juga:  Pemancing Tenggelam di Pantai Pandawa Ditemukan Meninggal

“Kami menyampaikan soal TKA (tenaga kerja asing) yang legal dan ilegal di Badung yang tidak terdeteksi jumlahnya dengan jelas,” ujar Eka Mertawan, Sabtu (17/6/2023).

Di kesempatan itu, pihaknya juga menyampaikan munculnya data pengangguran terbuka dengan jumlah yang cukup tinggi di Badung membuat masyarakat menjadi kebingungan.

“Padahal Badung merupakan kabupaten dengan (industri) pariwisata terbesar,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan, izin TKA merupakan kewenangan pemerintah pusat dan pengawasannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Baca Juga:  Hendak Nyalip, Gadis 19 Tahun Berujung Tewas Terlindas Bus di Sibang Gede

Sedangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung hanya kebagian wewenang sebagai pembina.

“Kami berharap diberikan penjelasan mengenai kuota TKA, terutama kelayakan perusahaan dalam mempekerjakan TKA,” tegasnya.

Saat ini, lanjut Eka Mertawan, pihaknya masih menyelidiki penyebab pengangguran terbuka di Badung seperti data yang dimunculkan pemerintah pusat.

Di saat yang sama, pihaknya juga berusaha maksimal agar jumlah penganguran terbuka menurun serta menanggulangi isu banyaknya perusahaan yang sudah mempekerjakan orang asing di Badung. (ann)