PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan segera membahas persetujuan subtansi (Persub) RTRW 2023-2043. Khususnya mengenai penetapan lahan sawah dilindungi atau LSD yang luasnya 17.835 hektare.
Persub dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sudah diturunkan ke Pemerintah Daerah pada 9 Juni 2023 lalu dengan nomor PB.01/839-200/VI/2023.
Sebelumnya, Pemkab Tabanan dengan Pemerintah Pusat menyepakati LSD seluas 17.835 hektare. Luas ini juga sudah ditetapkan dalam sidang lintas sektor revisi RTRW Tabanan pada awal Mei 2023 lalu.
Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani mengatakan, luas LSD itu ditentukan sebagai jalan tengah sebab Pemerintah Kabupaten Tabanan tadinya mengusulkan LSD seluas 16.033 hektare sedangkan Pemerintah Pusat menetapkan seluas 19.355 hektare.
“Solusi itu diambil karena jika nanti sudah ditetapkan menjadi LSD ternyata dalam waktu sekian tahun sesuai dengan undang-undang dibangun oleh investor maka bisa langsung dialihkan sepenuhnya menjadi LSD,” katanya, Rabu (14/6/2023).
Omardani menjelaskan, rencana penetapan RTRW dilakukan sebelum tanggal 27 Juni 2023 menjadi Perda. Sebab jika penetapannya melebihi waktu dua bulan setelah Persub keluar maka Pemerintah Pusat akan menariknya kembali dan otomatis Pemkab Tabanan kembali mengajukan Persub.
“Kemarin (Persub) sudah disampaikan oleh Bupati Tabanan dalam sidang paripurna. Rencananya, kami di DPRD akan membahas Persub itu pada 20 Juni mendatang,” sebutnya.
Terpisah, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengatakan setelah pengesahan RTRW tahun 2023-2024, Pemkab Tabanan akan melakukan kajian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) termasuk mengatur soal pembebasan LSD untuk kepentingan pariwisata dan lainnya. “RDTR tetap akan dilakukan pembahasan setiap lima tahun,” jelasnya.
Sanjaya menyebut, nantinya RDTR akan lebih ditentukan lahan pada setiap wilayah mulai dari tingkat desa hingga kecamatan. Selain itu, pengaturan untuk kawasan investasi akan ditentukan berdasarkan zona, zona hijau yang tidak bisa dilakukan pembangunan dan zona kuning yang bisa didirikan banguan untuk investasi maupun lainnya.
Dalam merancang RDTR juga dilibatkan kepala desa, bendesa adat hingga anggota DPRD Tabanan. Sehingga semua pihak mengetahui area mana saja yang bisa diperuntukan untuk investasi. “Kami akan segerakan rancang RDTR setelah RTRW disahkan,” jelas Sanjaya.
Ia berharap, dengan adanya RDTR dan dilakukan pembebasan LSD iklim investasi di Tabanan akan bertambah sehingga bisa memberikan dampak pada pertumbuhan perekonomian. (ana)