PANTAUBALI.COM, TABANAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan menangkap dua orang residivis penyalahgunaan narkotika, A (26) dan AG (44), dalam Operasi Antik Agung 2023 dari 10-24 Mei 2023.
Selain dua orang residivis itu, polisi juga menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika di luar operasi yakni DA (39) dan EA (31).
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes didampingi Kepala Satresnarkoba AKP Sutriono dalam konferensi pers pada Sabtu (27/5/2023) mengatakan, dari keempat pelaku tersebut diamankan barang bukti berupa puluhan paket sabu seberat 4,84 gram netto serta ganja dalam bentuk cair (Delta 9 Tetrahydrocannabinol) seberat 62 mililiter.
“Dari empat pelaku tersebut dua orang berstatus sebagai residivis kasus sama yang masuk TO (target operasi) dalam Operasi Antik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, A ditangkap di Banjar Panti, Desa Kediri pada 10 Mei 2023 dengan barang bukti 7 buah plastik klip berisi sabu dengan total berat 2,56 gram.
Kemudian, AG ditangkap di Desa Dauh Peken, Tabanan dengan barang bukti 9 plastik klip berisi sabu seberat 2,28 gram.
Sementara itu, pelaku DA (39) ditangkap di pinggir Jalan Rama, Desa Delod Peken Tabanan pada 14 April 2023 dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,59 gram.
Kemudian, EA (31) ditangkap dirumahnya di Banjar Dinas Paka, Desa Sanda Pupuan pada 5 Mei 2023.
Dari tangan pelaku, tim Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil menyita dua botol kaca berisi ganja dalam bentuk cair dengan dengan berat masing-masing 97,33 gram dan 93,997 gram atau total 62 mililiter.
Dalam keterangannya, pelaku sering menggunakan rokok elektrik untuk mengonsumsi narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Apakah memiliki barang bukti hanya untuk digunakan saja atau untuk diedarkan kembali serta dari mana barang ini berasal,” jelas Leo.
Akibat perbuatannya, pelaku EA dijerat dengan pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.
Sedangkan, A, AG dan DA dikenakan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar. (ana)