PANTAUBALI.COM, TABANAN – Masa tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan periode 2018-2023 akan berakhir tahun ini.
Masa tugas Bawaslu Tabanan akan berakhir pada 15 Agustus 2023. Sedangkan KPU Tabanan berakhir pada 16 Oktober 2023.
Bahkan rekrutmen anggota Bawaslu Tabanan sudah mulai disosialisasikan oleh tim seleksi (timsel) bertempat di aula SMAN 2 Tabanan pada Kamis (25/5/2023). Lantas bagaimana nasib tahapan Pemilu 2024?
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menjelaskan, formasi Bawaslu Tabanan yang ada sekarang tetap menjalankan tugas pengawasan secara maksimal sesuai dengan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung.
“Kalau saat ini, karena timsel sudah terbentuk, tidak ada perpanjangan masa tugas Bawaslu,” ujar Ketut Narta menjelang sosialisasi rekrutmen anggota Bawaslu yang baru.
Hal serupa juga diungkapkan Ketua KPU Tabanan I Putu Gede Weda Subawa. Ia mengatakan formasi KPU Tabanan akan tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 secara maksimal sampai masa jabatan berakhir.
“Akhir masa jabatan kami pada 16 Oktober 2023. Begitu hari itu selesai, besoknya secara aturan, tanggung jawab pelaksanaan tahapan (Pemilu 2024) bukan pada kami lagi,” jelasnya.
Weda menambahkan, sempat ada informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai peninjauan kembali akhir masa jabatan KPU formasi sekarang. Mengingat tahapan Pemilu 2024 yang sudah sampai di tengah perjalanan.
“Orang sudah pada testing seperti Bawaslu Bali. Kami di kabupaten ya ikuti saja,” sebutnya. (ana)