PANTAUBALI.COM, BADUNG – Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisal JWH (26) dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
JWH dideportasi karena overstay atau tinggal lebih dari 60 hari pada Rabu, (17/5/2023).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan, JWH diamankan Tim Intelejen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai saat patroli keimigrasian.
Berdasarkan pemeriksaan, JWH masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 29 Januari 2023.
JWH menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan memiliki izin tinggal berlaku hingga 27 Februari 2023.
Kehabisan uang untuk berlibur menjadi alasan JWH masih tinggal di Bali, Indonesia. Rekeningnya dibekukan dan tidak ada saldo yang dapat digunakan.
JWH dikenakan ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Terhadap bersangkutan dikenai pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” jelas Sugito, Sabtu (20/5/2023). (ann)