
PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan bersama pemerintah kabupaten menggelar rapat internal untuk membahas rekomendasi pergantian nama ibu kota Tabanan menjadi Singasana, Rabu (10/5/2023).
Sebelumnya, penamaan ibu kota Singasana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Hari Lahir Ibu Kota, Lagu Hymne dan Mars Kabupaten Tabanan.
Pergantian nama ibu kota ini akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar bisa ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi mengatakan, penamaan ibu kota baru ini berdasarkan usulan masyarakat, kajian sosiologi, sejarah dan budaya yang tertuang dalam naskah akademis (NA).
“Tentunya kami amati apa yang menjadi penamaan Singasana itu, apakah sudah mendapat kajian-kajian sejarah agar tidak ada pertentangan dengan sumber sejarah lain,” jelas Eka Putra Nurcahyadi.
Ia menyebut, usulan yang diajukan pemda memang sudah diwakili oleh beberapa komponen masyarakat atau adat yang ada di sepuluh kecamatan, majelis alit, dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat lain. Bahkan usulan tersebut sudah ditandatangani seratus lebih komponen masyarakat.
“Ini baru menjadi usulan, kami harapkan akan mendapatkan keputusan SKPP. Nantinya kami akan menyesuaikan lagi baik dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Pergub yang masih menyebut nama kota Tabanan diganti menjadi Singasana,” kata Eka Nurcahyadi.
Eka menambahkan, secara geografis kawasan Ibu Kota Singasana mencakup tiga desa di Kecamatan Tabanan, yaitu Desa Delod Peken, Dauh Peken, Dajan Peken dan perbatasan Tukad Yeh Panahan. (ana)