Selain PNS, ketentuan dalam perpres atau peraturan presiden ini berlaku bagi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Peraturan jam kerja terbaru yang ditandatangani pada 12 April 2023 ini berlaku bagi ASN di instansi pemerintahan pusat dan daerah.
Dalam peraturan ini, dalam satu minggu hari kerja instansi sebanyak lima hari kerja yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Sementara untuk jam kerja instansi pemerintah dalam satu minggu sebanyak 47 jam 30 menit dan tidak termasuk jam istirahat.
Jam kerja dalam ketentuan terbaru ini dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat.
ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, kelebihannya dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Peraturan jam kerja ini dikecualikan bagi ASN di unit kerja pada instansi yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan operasional instansi pemerintahan atau layanan kepada masyarakat.
Untuk unit kerja yang dikecualikan tersebut, hari dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.
Perpres No 21/2023 ini tidak berlaku bagi anggota TNI-Polri yang bertugas di lingkungan TNI-Polri, ASN di lingkungan TNI-Polri, perwakilan pemerintah Republik Indonesia di luar negeri, dan ASN di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dilansir dari situs resmi Kemen PANRB, kebijakan yang tertuang dalam Perpres No 21/2023 ini diharapkan meningkatkan produktivitas dan fleksibilitas ASN, baik dari sisi tempat maupun waktu.
Selain itu, pengaturan jam kerja ASN ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Jenis pekerjaan dan ASN yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut diatur PPK atau pimpinan instansi.
Penerapan fleksibilitas waktu dan tempat ini juga akan diatur dengan Peraturan Menteri PANRB.