Disdukcapil Tabanan Catat 185 WNA Miliki KTP

Contoh KTP WNA yang terbaru.
Contoh KTP WNA yang terbaru.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabanan mencatat sekitar 185 warga negara asing (WNA) memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk.

Jumlah tersebut merupakan data yang terhimpun hingga 2023 atau tahun ini. Mereka terdiri dari 121 orang laki-laki dan 64 orang perempuan. Para WNA ini merupakan pensiunan dan tinggal bersama keluarganya yang berstatus WNI.

“Mereka tidak ada yang bekerja. Mereka pensiunan dan tinggal bersama keluarganya yang berstatus WNI,” ujar Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil I Made Suryadarma, Rabu (26/4/2023).

Baca Juga:  Pembahasan SPMB 2025/2026 Rampung, Disdik Tabanan Pastikan Daya Tampung SD-SMP Memadai

Ia menjelaskan, kepemilikan KTP oleh WNA tersebut legal dan sudah sesuai ketentuan undang-undang.

Para WNA yang telah memiliki KTP tersebut bisa mendapatkan pelayanan publik seperti pemilik KTP WNI pada umumnya. Terkecuali hak politik untuk memilih atau dipilih.

Made Suryadarma juga menegaskan, ada syarat berjenjang yang harus dilalui seorang WNA agar bisa mendapatkan KTP.

Syarat itu adalah WNA tersebut sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dari Imigrasi setelah memegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) selama beberapa tahun.

Baca Juga:  Tanah Longsor Landa Dua Desa di Pupuan Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang

“Berdasarkan itulah kami mencatat orang asing tersebut. Di Tabanan tinggal di wilayah mana,” imbuhnya.

Selain itu, Made Suryadarma menjelaskan ada perbedaan antara KTP warga negara Indonesia (WNI) dengan WNA. Antara lain, keping KTP WNA berwarna orange.

Kemudian KTP bagi WNA hanya berlaku selama lima tahun sehingga harus diperpanjang bila telah habis masa berlakunya. Kewarganegaraannya tertera sesuai negara asal.

Baca Juga:  RPJMD Tabanan 2025–2029 Prioritaskan Infrastruktur dan PAD

“Sebelumnya berwarna biru tetapi sekarang diganti menjadi orange. Sejak dua bulan lalu sudah ada enam keping yang diterbitkan di sini,” ujarnya.