
PANTAUBALI.COM, TABANAN – Anggota Unit Reskrim Polsek Kerambitan menangkap pelaku pencurian kayu, Budi Gunawan (27) di Banjar Dinas Adeng, Desa Tegal Jadi, Marga, Selasa (25/4/2023).
Pelaku yang berasal dari Banyuwangi tersebut diduga telah mencuri kayu durian dan nyantuh milik I Nyoman Alit Sastrawan di areal proyek perumahan Aditya Sentana Residen, Banjar Dinas Batuaji Kelod, Desa Batuaji, Kerambitan.
Kapolsek Kerambitan Kompol Ni Luh Komang Sri Subakti mengatakan, tindak pencurian kayu ini terjadi pada Minggu (16/4/2023) sekitar pukul 20.00 WITA. Namun kasus baru dilaporkan oleh korban pada Selasa (25/4/2023) sekitar pukul 08.00 WITA.
“Setelah dilakukan penyelidikan dari keterangan beberapa saksi. Pelaku berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya tersebut,” ujar Kompol Ni Luh Komang Sri Subakti, Rabu (26/4/2023).
Sri Subakti menjelaskan, pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara mengatakan kepada saksi, Ahmad Solihin yang bekerja di UD. Cahya Satya yang berlokasi di Banjar Dinas Dukuh, Desa Buahan, Tabanan akan menjual kayu.
Setelah sepakat, pelaku meminta di antar mengambil kayu-kayu tersebut di areal proyek Perumahan Aditya Sentana Residen, Banjar Dinas Batuaji Kelod, Desa Batuaji, Kerambitan. Sesampainya di lokasi, pelaku dengan mudah mengambil kayu tersebut dengan menggunakan truk.
Pelaku diamankan dengan barang bukti berupa 90 batang usuk kayu durian ukuran (panjang 400 cm, lebar 6 cm, tinggi 4 cm); 11 batang usuk nyantuh dengan ukuran (panjang 400 cm, lebar 6 cm, tinggi 4 cm); 5 batang balok kayu durian dengan ukuran (panjang 400 cm, lebar 12 cm, tinggi 6 cm); 60 batang reng kayu durian ukuran (panjang 400 cm, lebar 3 cm, tinggi 2 cm); dan 1 unit truk Merk Daihatsu model Light Truck warna putih nopol. DK 8651 HB dengan noka. 8934, nosin. 973262, atas nama I Made Sukerena.
“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp4 juta,” jelas Subakti.