PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menggeledah Kantor Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Swadana Harta Lestari komplek Kantor Camat Kediri di Jalan Imam Bonjol, Kediri, Tabanan, Selasa (4/4/2023).
Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan sejak Senin (3/4/2023) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2011 sampai 2020.
Kasi Pidsus Kejari Tabanan I Nengah Ardika mengatakan, tim penyidik berhasil menyita 370 dokumen, 5 unit kendaraan sepeda motor, CPU beserta kelengkapannya dari Ketua BKK DAPM berinisial IGANTP.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan umum. Jadi, belum ada penetapan tersangka,” ujar I Nengah Ardika saat ditemui, Rabu (5/4/2023).
Ia belum bisa memastikan kerugian yang ditimbulkan.
“ Nanti kami akan informasikan lebih lanjut lagi,” ujar I Nengah Ardika.
Penyelidikan dugaan korupsi ini bermula dari temuan kelompok fiktif untuk penerima dana dari pemerintah sebesar Rp2,5 miliar bergerak di bidang pinjaman yang dikelola PNPM.
Kelompok fiktif ini dibuat agar uang pinjaman bisa digulirkan. Nilai yang diterima anggota kelompok sebesar Rp5 juta dengan bunga 1,5 persen perbulan. Kelompok ini berjumlah 104 kelompok yang tersebar di Kecamatan Kediri.
“Adanya kelompok fiktif ini, laporan-laporan keuangan tidak sesuai dengan faktanya. Bahkan mereka diberikan pinjaman tanpa jaminan apapun,” tandasnya. (ana)