Polda Bali Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ekstasi

Pengedar narkoba ditahan di Polda Bali.
Pengedar narkoba ditahan di Polda Bali.

PANTAUBALI.COM, Denpasar – Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengagalkan peredaran sabu dan ratusan butir pil ekstasi yang disita dari pengedar Edi Saputra (44).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat.

Tersangka ditangkap di Jalan Pulau Galang, Gang Griya Dadi, Pemogan, Denpasar Selatan, Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 18.00 WITA.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Praktik Oplos Gas LPG Ilegal di Denpasar, Dua Tersangka Diamankan

“Tersangka saat ditangkap kedapatan membawa 37 paket sabu seberat 54,67 gram dan 17 butir ekstasi,”ungkap Satake Bayu.

Hasil pengembangan, pria lulusan SMP itu mengaku menyimpan narkoba di sebuah penginapan di Jalan Pulau Galang, Denpasar Selatan.

Hasil penggeledahan di kamar nomor 23 kembali ditemukan barang bukti 51 paket sabu seberat 131,53 gram dan 777 butir ekstasi. “Pemeriksaan tersangka masih didalami,”tegasnya. (kom)